Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang awal Klasifikasi kasus pencurian dengan Nomor Perkara 1345/Pid.B/2024/PN Sby, terdakwa Suheri bin Surawi, beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa sore, 6 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, S.H. diwakili oleh Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari, SH., MH. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sidang ini dilakukan secara daring (online). Setelah pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari, menghadirkan saksi mata yaitu Abdul Cholik, selaku keamanan Rusunawa Tanah Merah, di persidangan untuk memberikan keterangan.
“Terdakwa Suheri, itu sudah dua kali ini yang dilakukannya, yang pertama gak ketahuan, yang kedua ketahuan. Dia menggunakan satu batang sapu lidi untuk mengambil uang yang ada didalam kotak amal. Ya langsung tak video,” terang saksi Cholik, dipersidangan.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jojoran Surabaya
Selain mencuri uang kotak amal, terdakwa Suheri, juga sering kali memalak para pedagang di sekitar Rusun Tanah Merah.
“Orang-orang pedagang itu sering dipalakin sama dia (terdakwa),” tambah saksi Cholik.
“Setelah saya berunding dengan pak RT, baru saya laporkan ke polisi,” ungkap Cholik.
Di depan majelis hakim (secara daring), terdakwa Suheri, mengakui perbuatannya bahwa dirinya nekat mencuri uang kotak amal dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Buat makan, Pak Hakim,” ucap terdakwa Suheri, di depan majelis.
Baca Juga : Polres Jombang Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Jatim
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 01.30 Wib, di Halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, yang terletak di Jalan Tanah Merah, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa Suheri, melakukan percobaan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kotak amal, berisi uang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kronologi Kejadian
Bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 01.30 Wib, terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mencari target.
Baca Juga : Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 16 Kontainer Impor Rokok Ilegal Tak Bertuan dari UEA
Selanjutnya, terdakwa berangkat dan melintasi Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, yang terletak di Jalan Tanah Merah, Kota Surabaya, Jawa Timur, dimana pada saat itu kondisi sekitar dalam keadaan sepi.
Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal berisi uang dan sapu lidi dengan panjang + 15 cm, yang berada di halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya.
Terdakwa langsung mengambil sapu lidi tersebut digunakan untuk meraih kotak amal tersebut. Namun karena panjang sapu lidi yang kurang, sehingga terdakwa kesulitan untuk mengambil kotak amal tersebut.
Pada saat terdakwa berusaha mengambil kotak amal tersebut, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ABD Cholik, dan direkam oleh Saksi ABD Cholik, dari lantai atas rusun.
Baca Juga : Camat dan RW Tolak Reklamasi SWL, Pihak PT Granting Jaya Tak Komentar
Selanjutnya terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya diketahui dan direkam oleh Saksi ABD Cholik, kemudian langsung pergi dan melarikan diri.
Atas kejadian tersebut Saksi ABD Cholik, melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal berisi uang tanpa ijin dari pihak pengurus Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, dan mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya terdakwa Suheri bin Surawi, didakwa melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 KUHP, tentang pencurian.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com