Panjinusantara, Surabaya – Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 958/Pid.Sus/2024/PN Sby.
Robert Simangunsong, SH., MH. yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA).
Oleh Majelis Hakim Tongani, SH., MH. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, pada sidang Senin 5 Agustus 2024 yang lalu.
Baca Juga : Hakim Vonis Robert Simangunsong Percobaan, Prof Oscar Nilai Kliennya Layak Diputus Bebas
Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani, SH., MH. menyatakan bahwa perbuatan Robert Simangunsong, lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Robert Simangunsong, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.
Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta.
Baca Juga : Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, Tangkap 2 Pelaku Curanmor R2
Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono, selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.
“Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.
Menurutnya, yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.
“Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya divonis 5 bulan penjara, tetapi tidak harus dijalani. Padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga : Tiga Pengedar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Dobel L dan Y
Lebih lanjut, Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, yang telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?.
“Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.
Sementara, Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH, melalui WhatsApp nya dengan Nomer 081217 XXXX menerangkan, “agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena beliau yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di beliau ( Kejari Surabaya ),” ujarnya setelah dikonfirmasi kepada Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsApp belum bisa menjawab.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com