Panjinusantara, Surabaya – Sidang perkara Perlindungan anak, dengan Nomor 1348/Pid.Sus/2024/PN Sby, yang melibatkan terdakwa Aipda Kuswanto (49), oknum anggota Unit Lantas Polsek Sawahan, atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap AA anak tirinya.
Sidang yang sebelumnya sempat ditunda, akhirnya hari ini Kamis, 21 Agustus 2024, Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2024), yang diketuai oleh Majelis Hakim Djuanto, SH.MH. dengan agenda pemeriksaan saksi.
Aksi bejat yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Sawahan, Surabaya itu, dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan 2024, bertempat dirumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal, kota Surabaya.
Baca Juga : Kepala dan Sekretaris Disdikbud Jombang Diberhentikan Akibat Skandal Video Diduga Mesum
Saksi korban (AA) didampingi MS ibu kandungnya, hadir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka merasa lelah dan kecewa pasca menunggu sidang hampir lebih 4 jam.
Sidang ini digelar secara tertutup untuk melindungi privasi korban (AA), anak kandung MS yang dalam pernikahan siri dengan Kuswanto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adi Nugroho, SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjelaskan bahwa Kuswanto, terakhir kali melakukan tindakan cabul terhadap AA anak tirinya pada awal Maret lalu.
Kuswanto, mencabuli AA anak tirinya saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal. Perbuatannya tidak diketahui MS istri sirinya, karena sedang berada di lantai satu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Kuswanto, atas tindakan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, terdakwa Kuswanto, diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (3), undang undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke2 atas Undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eko Hadi Purnomo, S.H., M.H dan Endang Suprawati, S.H., M.H., penasehat hukum terdakwa Kuswanto, oknum anggota Polsek Sawahan Surabaya, seusai sidang pemeriksaan saksi, penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa pengakuan korban AA pelecehan terjadi sebanyak lima kali, namun terdakwa Kuswanto, hanya mengakui satu kali.
“Korban AA itu mengaku diperlakukan lima kali, dan untuk pengakuan dari terdakwa Kuswanto sendiri, itu hanya satu kali,” ungkap Endang, penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Perkara Melawan Hukum Yayasan Masjid AL-Ichlas
Menurut penasehat hukum terdakwa, kejadian dimulai tahun 2020, sampai dengan tahun 2024.
“Kenapa ibunya kok baru melaporkan. Kok gak di tahun 2020 untuk melapor,” tanya Endang penasehat hukum terdakwa.
Kemudian ibu korban menjawab dengan singkat.
“Tidak tau, taunya ya sekarang ini,” jawabnya.
“Diwaktu kejadian tersebut tidak ada ancaman dan tidak ada iming iming,” tegas Endang.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com