Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan dugaan pelemparan mobil polisi oleh sejumlah oknum suporter Persebaya (Bonek) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/9/2024).
Sebanyak 7 (tujuh) terdakwa oknum suporter Persebaya (Bonek) dalam dua berkas dengan nomor perkara 1519/Pid.B/2024/PN Sby (4 terdakwa) dan perkara nomor 1520/Pid.B/2024/PN Sby (3 terdakwa).
Ke tujuh terdakwa itu diantaranya Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H. ini beragendakan keterangan Saksi Polisi penangkap, yang digelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dan JPU Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkap yaitu Roby Agam Kusuma, dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Roby Agam Kusuma, dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), memberikan keterangan terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi, saat melaksanakan pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung.
Baca Juga : Hakim Mintak Hadirkan Saksi Yang Melihat Pelaku Pelemparan, Tujuh Terdakwa Seporter Bonek Berpotensi Bebas
Menurut Roby Agam Kusuma, dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) pada waktu penangkapan dilokasi kejadian. “Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekira jam 22.40 WIB, di jalan Kedinding Lor – jalan Kedung Cowek Kota Surabaya, diduga melakukan peleparan batu, kayu, dan botol palstik minuman, terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan supporter Persib Bandung,” tuturnya.
“Saat itu para terdakwa melampari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya. Saya bersama tim (13 orang) menangkap para terdakwa. Pertama yang saya tangkap Faizal, Aditya. Untuk yang lainnya, yang menangkap unit lainya, Kata Roby dihadapan Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim, singgung terkait jumlah dari penangkapan yang berjumlah 30 orang sporter yang diamankan.
“Iya, yang diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahwa dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur,” ujar Roby.
“Saksi, apa kemudian peranan dari para terdakwa,” tanya JPU Hapsari.
Saksi Roby, mengatakan bahwa untuk Faisal, melempar dengan memgunakan batu ke petugas sebanyak 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu. Sementara Zukaria, melempar dengan botol plastik.
Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol platik), rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti, lalu mobil melaju.
Sementara, Penasehat hukum terdakwa, Doni Eko Wahyudin, S.H. menayakan, “apakah saksi saat itu lagi disana dan para terdakwa ditangkap dimana,” tanya.
“Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya,” jawab saksi.
Lagi Penasehat Hukum, “Saksi apakah dari semuanya itu ditangkap di jalan raya, bukannya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop),” tanya Doni.
“Semuanya ditangkap dijalan,” jawab Roby, saksi penangkap.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membantah, pada intinya tidak melakukan pelemparan.
“Tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan,” akunya masing-masing terdakwa menanggapi keterangan saksi.
Seusai persidangan Doni, penasehat hukum ketujuh terdakwa, mengatakan bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap ditempat berbeda-beda lokasinya.
“Seperti Faizal, dan Aditya, ditangkap di Warkop bukan di Jalan, dan warkopnya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Doni, ke awak media.
Masih Doni, Sedangkan disinggung terkait 30 orang sporter yang ditangkap, namun hanya 7 orang yang disidangkan.
Baca Juga : JPU Hadirkan Lima Saksi Verbalisan, Sidang Dugaan bonek Melempar Mobil Polisi
“Dari 30 orang yang diamankan, 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur dan untuk yang lainnya kami tidak mengetahui,” terangnya.
“Kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan sesuai fakta persidangan,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan berawal pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024, sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma, sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan, menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung.
Sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma, di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya, tepatnya di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai.
Mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan dengan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut, dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu – batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan 1 unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek, mengalami kerusakan.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com