Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan kasus ketujuh terdakwa suporter Persebaya (Bonek), yang terbagi dalam dua berkas, yaitu nomor perkara 1519/Pid.B/2024/PN Sby dengan empat terdakwa, serta nomor perkara 1520/Pid.B/2024/PN Sby dengan tiga terdakwa, yang terlibat dalam insiden kerusuhan dengan aparat keamanan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H., dan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (5/9/2024).
Berikut nama ketujuh terdakwa yang terbagi dua berkas dalam sidang tersebut :
– Nomor perkara 1519/Pid.B/2024/PN Sby dengan empat terdakwa yaitu, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal.
– Nomor perkara 1520/Pid.B/2024/PN Sby dengan tiga terdakwa, yakni Agus Dwi Rahma Dani, Muhammad Sihab Taqinulloh, Yusuf Wahyudi.
Baca Juga : Hakim Mintak Hadirkan Saksi Yang Melihat Pelaku Pelemparan, Tujuh Terdakwa Seporter Bonek Berpotensi Bebas
Namun, dari ketujuh terdakwa, dua di antaranya diduga memberikan kesaksian di bawah tekanan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua terdakwa tersebut adalah Adit Tia, dan Muhamad Faisal, yang mengaku mendapat tekanan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Hari Hartanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjelaskan bahwa dalam insiden sweeping suporter Persib FCC, terjadi kericuhan dengan aparat keamanan. Akibat kericuhan tersebut, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi X 10156-29 berwarna hitam mengalami kerusakan.
JPU Diah Ratri Hapsari, juga menghadirkan saksi Setia Bintang, dalam persidangan. Setia Bintang sempat diamankan oleh pihak kepolisian, namun dilepaskan karena masih di bawah umur.
Dalam keterangan saksi Setia Bintang, mengaku bahwa ia hanya mengenal terdakwa Agus Dwi Rahma Dani, dan Muhammad Sihab Taqinulloh.
“Awalnya saya tahu ada bentrok pada Jumat, 31 Mei 2024, di ‘TikTok’. Jadi saya mengajak teman Agus Dwi Rahma Dani (terdakwa), ke Kedinding-Jalan Kedung Cowek. Tapi saya beralasan mengajak ngopi ke Agus,” jelas Setia Bintang.
Saksi menuturkan bahwa ia berangkat pukul 22.30 WIB, dari Kedamean memakai motor Vario putih. Kemudian saat sampai di lokasi di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek, Setia Bintang, dan Agus, mendekati kerumunan dan ikut melempar botol plastik yang mengarah ke aparat.
“Saya (Setia Bintang) dan Agus, sama-sama bawa botol plastik. Awalnya memang untuk diminum tapi akhirnya kami lempar mengarahkan ke aparat. Namun tidak sampai kena aparat,” jelasnya.
Setelah melempar, saksi Bintang bersama Agus dan suporter lain langsung berlari, melarikan diri karena dikejar aparat. Dan akhirnya saksi bersama Agus, tertangkap dan dibawa ke truk untuk diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya dan Agus ditangkap, saya lolos karena masih di bawah umur dan sudah didamaikan dengan pak Kapolres. Niatnya melempar kumpulan suporter FCC yang pakai bus. Banyak orang yang melemparkan tapi tidak ada yang kena,” ujarnya.
“Awalnya memang mau sweeping suporter Persib FCC, karena mereka memprovokasi di akun medsos. Jadi karena polisi melarang adanya sweeping, akhirnya kami melawan dengan melemparkan botol,” jelasnya.
Baca Juga : Ratusan Warga Tolak Reklamasi dan Bubarkan Sosialisasi Amdal Proyek Nasional Surabaya Waterfront Land
Selanjutnya, Sihab, memberikan kesaksian sebagai saksi untuk terdakwa Zakariyah. Menurut Sihab, ia bersama Zakariyah, memang berniat datang untuk ikut melakukan sweeping terhadap suporter Persib FCC.
Setelah Isya, mereka berangkat dari Waru, Sidoarjo, dan tiba di daerah Kedinding sekitar pukul 21.00 WIB. Sambil menunggu aksi sweeping dimulai, Sihab dan Zakariyah, ngopi duduk di warung kopi. Saat itu, di lokasi tersebut memang sudah banyak orang yang akan sweeping.
Saksi Sihab, menjelaskan bahwa saat menunggu kedatangan suporter Persib, aparat keamanan sudah membubarkan massa sebelum aksi sweeping dimulai.
“Kami sudah diperingatkan oleh aparat untuk membubarkan diri dan diberi hitungan sampai 10, kalau tidak membubarkan diri akan ditangkap,” ujarnya.
Kemudian karena sudah ada peringatan dari aparat, ia bersama Zakariyah, kembali di warkop. Namun tiba-tiba aparat datang ke warkop dan langsung ditangkap.
Baca Juga : Warga Nelayan dan Masyarakat Pesisir Gelar Aksi Tolak Reklamasi di Depan Kantor PT Granting Jaya
“Saya dan Zakariyah, tidak sampai melemparkan karena sudah diperingatkan aparat, karena saya dan Zakariyah, kembali ke warkop namun tetap ditangkap Yang Mulia,” kata Sihab dipersidangan.
“Waktu di BAP dikepolisian saya dipaksa, jujur gak jujur dipukul,” akunya.
Dari semua terdakwa sepakat waktu di BAP tersebut mengaku dipaksa. Dengan sedikit nada keras hakim Tatas menegaskan kepada semua terdakwa sekalilagi memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan oknum Penyidiknya.
“Panggil penyidiknya sebelum bekerja, percuma diperiksa panjang panjang,” perintah hakim Tatas dipersidangan.
“Panggil penyidiknya,” perintah ulang hakim Tatas.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com