Panjinusantara, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Suheri bin Surawi, hukuman 2 (dua) tahun penjara dalam Perkara Pencurian, Nomor Perkara 1345/Pid.B/2024/PN Sby, sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 17 September 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Suheri bin Surawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ”pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 53 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheri bin Surawi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah kotak amal warna kuning masjid Al-Fill
Dikembalikan kepada yang berhak melalui JPU.
4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Baca Juga : Polres Jombang Tangkap 30 Orang Selama Operasi Tumpas Semeru 2024
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa terdakwa Suheri bin Surawi, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 01.30 Wib, bertempat di Halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, yang terletak di Jalan Tanah Merah, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, percobaan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kotak amal berisi uang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa yang sedang membutuhkan uang kemudian timbul niat Terdakwa untuk mencari target. Selanjutnya Terdakwa berangkat dan melintasi Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya yang terletak di Jalan Tanah Merah, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dimana pada saat itu kondisi sekitar dalam keadaan sepi.
Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal berisi uang dan sapu lidi dengan panjang + 15 cm yang berada di halaman Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya.
Kemudian Terdakwa langsung mengambil sapu lidi tersebut yang kemudian Terdakwa gunakan untuk meraih kotak amal tersebut. Namun karena panjang sapu lidi yang kurang, sehingga Terdakwa kesulitan untuk mengambil kotak amal tersebut.
Baca Juga : YLC Sidoarjo Resmi Buka Kompetisi Futsal 2024 Tingkat Pendidikan SLTA dan SLTP Se-Kabupaten Sidoarjo
Pada saat Terdakwa berusaha mengambil kotak amal tersebut, kemudian perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ABD Cholik, dan direkam oleh Saksi ABD Cholik dari lantai atas rusun.
Selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya diketahui dan direkam oleh Saksi ABD Cholik, kemudian langsung pergi dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut Saksi ABD Cholik melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak amal berisi uang tanpa ijin dari pihak pengurus Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya, dan mengakibatkan Masjid Al Fill Rusun Tanah Merah Surabaya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo. pasal 53 KUHP.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com