Panjinusantara, Jombang – Pegawai koperasi asal Jawa Tengah membuat warga panik, lantaran melakukan aksi pembacokan kepada warga yang tengah duduk ngopi di Desa Candimulyo, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan bahwa peristiwa mencekam itu terjadi pada, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ada sebanyak 6 orang diduga terlibat peristiwa itu, yakni berinisial AR (22) warga Megaluh, Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) Warga Kabupaten Patih, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Patih, dan PAR (22) warga Grobogan Jawa Tengah.
“Mereka ini satu teman di salah satu koprasi, semuanya pegawai koprasi,” ujar AKP Soesilo, Rabu (16/10/2024).
Sebelum kejadian, mereka tengah asik minuman keras (miras) di rumah yang dijadikan sebagi kantor koperasi, terletak di Kecamatan Tembelang.
“6 orang ini setelah minum – minuman keras, mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Tetapi dari rumah sudah membawa Sajam berupa clurit,” jelasnya.
Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Hayam Wuruk, Jombang, gerombolan karyawan koperasi itu melancarkan aksinya.
“Saat melintas di TKP, mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan,” ungkapnya.
Pria berinisial K sebagai pelaku pembacokan, sedangkan SN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
“inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong,” paparnya.
Baca Juga : Pria Asal Benowo Surabaya Ditangkap Polisi Akibat Menjadi Pengedar Ganja & SS
Usut punya usut, motif yang mereka lakukan itu merupakan bentuk balas dendam, sebab, satu diantaranya hampir pernah dipukuli oleh orang yang tidak dikenal.
“Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” tuturnya.
Ditanya kondisi korban pembacokan, Soesilo mengatakan, jika korban saat ini masih berada di RSUD Jombang untuk menjalani perawatan luka bacok.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar, nanti kita lakukan pemeriksaan,” paparnya.
Atas perbuatan gerombolan karyawan koperasi, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.@kris
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com