Panjinusantara, Surabaya – Sidang akhir dugaan Perkara Penipuan nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo, dengan terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis hakim Decky Arianto Safe Nitbani, S.H. M.H., yang beragendakan pembacaan surat putusan. Sidang ini digelar diruang Kartika, Pengadilan Negeri Sidorajo, Rabu (16/10/24).
Terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, divonis majelis hakim 2 tahun 8 bulan, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efreni, S.H. M.H., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani.
Majelis hakim Decky Arianto Safe Nitbani, S.H. M.H., menyatakan bahwa terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang telah dijalani.
Baca Juga : BUDI LEKSONO, SH. KEMBALI TERPILIH SEBAGAI KETUA PERCASI SURABAYA PERIODE 2024-2028
Seusai sidang, penasehat hukum dari pelapor, dari kantor hukum Sutrisno Budi & Patners, menyatakan syukur Alhamdulillah atas putusan majelis hakim.
“Syukur Alhamdulillah, saya sangat apresiasi sekali atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Serta apresiasi kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum,” tuturnya.
“Semoga terdakwa sadar atas perbuatan yang sudah dilakukan tersebut dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari,” pungkas Moch Kholis,S.H salahsatu tim dari kuasa pelapor.
Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Efreni, S.H., M.H. bahwa terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekitar pukul 10.50 WIB, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Diamond Park Residence Blok B1 Nomor 68 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang berupa suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Baca Juga : Stikosa AWS Bekerjasama dengan Polda Jatim Menyelenggarakan Kampanye Safety Riding
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP, atau dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Adapun kronologi kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dimaksud adalah sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 23-06-2021, Terdakwa bertamu ke rumah Korban. Terdakwa meceritakan sebagai direktur utama PT. GEO ANFIELD SOLUSI INDONESIA yang beralamat kantor di Gedung Wisma Sier Lamtai 4, Raya rungkut industry No.10 Surabaya.
Terdakwa menceritakan mendapat penawaran / kontrak baru berupa pesanan TETES TEBU dari PT. MIWON INDONESIA yang berada di Mojokerto sebanyak kurang lebih 1 TON, namun Terdakwa tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek pesanan TETES TEBU tersebut.
Kemudian terdakwa menawarkan kepada Korban Kerja sama untuk mengerjakan proyek dimaksud dengan menyertakan modal usaha senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milliar lima ratus juta rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Baca Juga : Usia Minum Miras, Pegawai koperasi melakukan kekerasan di muka umum di megaluh jombang
karena Korban tertarik atas penawaran dan pernyataan kerjasama Proyek bagi hasil yang disampaikan oleh Terdakwa, kemudian dibuatlah Perjanjian Kerjasama Tentang Penanaman Modal Usaha dengan Sistem bagi Hasil atas dasar tersebut.
Korban melakukan transfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Transfer kerekening Terdakwa, namun setelah berjalan nya waktu Terdakwa hanya membayar sebesar Rp 1.294.750.000.
Setelah berjalannya waktu Terdakwa tidak pernah menunjukkan dan menyerahkan bukti pemesanan TETES TEBU dari perusahaan PT.MIWON MOJOKERTO selaku pemesan proyek kepada Korban, Terdakwa tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Korban sebagaimana seharusnya.
Karena Korban merasa janggal atas proyek tersebut, maka Korban melaui Kuasa nya untuk mengecek Pabrik PT. MIWON yang berada di Mojokerto namun kenyataannya tidak ada PT MIWON yang berkantor di Mojokerto yang ada hanya di gresik, atas perbutan terdakwa Korban dirugikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.205.250.000.**@Har
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com