Awal Digugat, Komisaris PT Kraton Resto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Panjinusantara, Surabaya – Seorang pengusaha restoran yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT. Kraton Resto, ditahan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Effendi Pudjihartono, yang pernah digugat kakak kandungnya atas ditutupnya Resto Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya ini ditahan penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Haryoko Widhi, mengatakan bahwa penyidik memang telah menetapkan Effendi Pudjihartono sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan,” kata Haryoko Widhi.

Baca Juga : Pjs Bupati Sidoarjo Bahas Penataan Wisata Kuliner Bersama PKL di Sekitar Jalan Dr. Soetomo.

Untuk mengetahui apakah benar Effendi Pudjihartono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penelusuran pun dilakukan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso, S.H. mengakui bahwa pidum Kejari Surabaya telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Perkara ini, nantinya akan disidangkan Jaksa Siska Christina, SH.,MH,” ujar Ali Prakoso, Senin (21/10/2024).

Senada dengan Ali Prakoso, Jaksa Kejari Surabaya Siska Christina, membenarkan bahwa Effendi Pudjihartono, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

“Pelapornya Ellen,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : Johanes Dipa, Tidak Terdapat Dua Alat Bukti Yang Sah: PN Gresik Kabulkan Praperadilan Nur Hasyim

Diketahui, penetapan Effendi Pudjihartono, sebagai tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Dalam perkara ini, Ellen Sulistyo, sebagai pelapornya.

Effendi Pudjihartono, sekitar Mei 2023 lalu, pernah digugat oleh Fifi Pudjihartono, yang tak lain adalah kakak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain Effendi Pudjihartono, Fifi Pudjihartono, juga menggugat Ellen Sulistyo. Keduanya digugat karena Kodam V/Brawijaya menutup restoran Sangria by Planoza yang beralamat di Jalan Dr Soetomo 130 Surabaya.

Mengapa Kodam V/Brawijaya menutup Restoran Sangria by Planoza?. Karena restoran itu berdiri di atas tanah yang menjadi aset milik Kodam V/Brawijaya.(Roh)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *