Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA Sindikat Scamming, Koordinasi dengan Kedutaan Tiongkok

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA Sindikat Scamming, Koordinasi dengan Kedutaan Tiongkok
Foto : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, gelar Konferensi Pers hasil ungkap 10 WNA diduga terlibat kasus penipuan online (scamming).

Panjinusantara, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, menyampaikan penanganan kasus 10 warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam sindikat penipuan online (scamming).

Kesepuluh WNA tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya, di sebuah perumahan elite di Surabaya Barat dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada hari Jumat, 20 September 2024.

Bacaan Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 10 WNA Sindikat Scamming, Koordinasi dengan Kedutaan Tiongkok

Penanganan kasus 10 WNA Pelaku Sindikat Scamming atau Penipuan, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor, dan seluruh paspor tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi.

Baca Juga : BNN Ungkap Pabrik Narkoba Baru di Gianyar, Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali Komitmen Genjot Pengawasan WNA, Wujudkan Bali Bersih Narkoba

Kesepuluh WNA ini masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief
Satriawan.

Kantor Imigrasi Kelas ITPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok, untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.

Baja JugaKejagung Ungkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur, Vonis Bebas Dibatalkan

“Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas | TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

Untuk proses pemulangan, direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu, 27 Oktober 2024, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama.

Untuk 1 WNA asal Vietnam, telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024, melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *