Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas

Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas

Panjinusantara, Surabaya – Lagi, Muchlisin Safuan, harus menelan pil pahit, lantaran kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada para pihak tergugat yaitu, H. Fadjar Ariadi sebagai Ketua Pembina, H. Ir. Sutrisno sebagai Pembina, dan Sutaryono, selaku Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas.

Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu, Sutrisno Budi, S.H., M.H., Bayu Fidya Utama, S.H., dan Moch. Kholis, S.H.

Bacaan Lainnya
Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas
Foto bersama : Tim Kuasa Hukum dan pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas

Merasa kurang puas dengan hasil gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, atas gugatannya Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby. menyampaikan bahwa hasil putusan hakim tidak dapat diterima.

“Majelis hakim, memutuskan bahwa pokok perkara tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas

Dalam pokok perkara, Majelis hakim menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat Muchlisin Safuan, S.E. selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)” Isi dari Sidang putusan elektronik pada aplikasi e-Cour, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : Direktur PT MII dan PT MAI, Viki Yossida, Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Lagi, merasa tak puas Muchlisin Safuan, S.E. selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas (YMAI) yang lama, Jalan Tanjung Sadari, Surabaya, mengajukan banding ketingalan ke Pengadilan Tinggi Surabaya (Tanggal 21 Agustus 2024, yang dimohonkan banding).

Hasil dari putusan perkara dalam tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby. dalam putusan banding Mengadili:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby.
3. Menghukum Pembanding, semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Sementara, Moch. Kholis, salah satu dari tim kuasa hukum Yayasan Masjid Al-Ichlas (YMAI) menyampaikan bahwa kita harus sabar dan tetap bersyukur.

“Syukur Alhamdulillah, dengan adanya kepengurusan yang baru ini setiap hari jum’at, pengurus, pembina, serta pengawas berkumpul rapat untuk mengevaluasi dan saran,” paparnya.

Baca Juga : KPU Sidoarjo Pastikan Logistik Surat Suara Pilkada Terpenuhi

“Keguyubannya sudah sangat terasa, keadaan masjid dan jemaahnya semakin meningkat. Selain itu, banyak perbaikan terhadap pembangunan di dalam maupun dilingkungan masjid,” ungkapnya.

“Walau kita mendapat serangan, kita mebalasnya tetap dengan cara yang santun. Kita fokuskan kepada pelayanan jamaah,” jelasnya dengan santai.

Kronologi pengurus lama di nonaktifkan

Menurut H. Mukminin, salah satu pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, Jemaah mengadakan atau mengajukan petisi surat pemberhentian Muchlisin Safuan, dari jabatan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas.

Proses pembuatan Petisi sampai ada tabayyun, namun diawal Januari 2024 lalu, muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan.

Dengan adanya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan, dianggap tidak transparan dalam mengelola dana umat yang terkumpul dari kotak amal.

Masalah itu makin meruncing, setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang oknum dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *