Oknum Panitera PN Surabaya Diduga Minta Uang Kepada Pemohon, Berdalih Percepat Proses Penetapan

Panjinusantara, Surabaya – Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya seorang oknum panitera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berinisial Thr, diduga telah meminta sejumlah uang kepada pemohon perdata permohonan dalam perkara lain lain dengan Nomer Perkara 2293/Pdt.P/2024/PN Sby.

Oknum panitera (Thr) tersebut, melalui pesan WhatsApp dengan pemohon berinisial Td, secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp500 ribu, dan waktu itu sempat minta ditambah dengan dalih untuk mempercepat proses penetapan.

Bacaan Lainnya

Kemudian GPL, uang sebesar Rp 500 ribu tersebut oleh (Thr) diminta didepan pintu ruang sidang kartika 1, pada 14 Oktober 2024, sambil berucap kepada pemohon Td, “sudah nggak usah kesini lagi, nanti berkasnya diambil di PTSP,” ucap Thr oknum panitera.

Baca Juga : Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya

Percakapan WhatsApp

Berikut adalah cuplikan percakapan yang diduga terjadi antara M. Tohir dan seorang pemohon berinisial TD:
– M. Tohir: “Sampaian siap, kalau minta tolong sidang dikabulkan ?”,
– TD: “Siap.”
– M. Tohir: “Berapa sampain siapnya, Pak ?”,
– TD: “500 bisa.”
– M. Tohir: “Kasih lebih ya, Pak”,
– TD: “Ngapunten, kebetulan saya bawa hanya 500 ribu di dompet. Saya transfer saja yah, Pak. Minta nomor rekeningnya, Pak”,
– M. Tohir: “Udah di fotokopi yah, Pak”,
– TD: “Masih nunggu, Pak, perjalanan”,
– M. Tohir: “Ok, tunggu”,
– TD: “Tak nunggu nomor rekeningnya, Pak. Tak selesaikan sekalian berangkat pulang”.

Maka ramailah pemberitaan di beberapa media online tekait adanya dugaan oknum panitera PN Surabaya meminta minta uang kepada pemohon perdata permohonan.

Baca Juga : Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap Yakuni Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Thr melalui pesan WhatsApp, berkomunikasi dengan salah satu wartawan yang menyatakan permohonan maaf atas kekhilafannya. Ia mengakui bahwa dirinya meminta uang kepada pemohon.

Ia juga meminta tolong agar berita yang sudah naik dibeberapa media diturukan ( take down ). Ironisnya justru website dari salahsatu media yang mengunggah berita ini diblokir atau di hacker hingga sekarang.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, oknum Panitera (Thr) enggan menjawab. Bahkan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal, S.H. juga menghindar dari wawancara dengan awak media dengan alasan “nanti-nanti”, sembari berjalan menjauh, Kamis (31/10/2024).

Berselang beberapa jam kemudian, Security menghampiri awak media dengan berkata, “maaf sidang yang terlalu banyak, takutnya terbengkalai,” bisik Security, tiru ucapan humas Alex Adam Faisal.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pun, Humas PN Surabaya maupun Oknum Panitera (Thr) tidak ada respon.(Tim)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *