Panjinusantara, Surabaya – Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia yang didirikan oleh Nardi T. Nirwanto, SA, akhirnya divonis bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Hakim Agung di tingkat kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya Usman Wibisono, harus rela dikriminalisasi dan divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik akibat mengkritisi penggunaan uang arisan organisasi oleh segelintir oknum pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Kolaborasi Hexahelix: Kunci Sukses Pengembangan Smart City Sidoarjo
Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Hal ini diungkap oleh Wahab, Penasihat Hukum (PH)-nya Usman Wibisono sewaktu ditemui di kantornya, Kamis (14/11/2024).
“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” bebernya.
Baca Juga : Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, Stay Tutup Akses Ruang Gerak Calo Diarea Satpas Colombo
Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.
Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu.
“Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.(Red)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com