Surabaya, Panjinusantara.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak ditangkap di Bandara Juanda Subaya, Ivan Sugianto, pelaku persekusi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis (14/11).
Ivan, dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, yang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, kini mengenakan baju tahanan dan dititipkan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih Tiga jam, akhirnya kepolisian Polrestabes menetapkan menjadi tersangka”, ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes.pol Dirmanto.
Baca Juga : Usman Wibisiono Divonis tidak bersalah, Saksi Palsu Bakal Dipolisikan dan Digugat Perdata
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu tersangka dari hasil penyidikan terkait kasus persekusian siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat ada tiga saksi tambahan yang diperiksa, yaitu korban dan kedua orang tua korban.
Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan. Kini Ivan Sugianto, terancam hukuman Tiga tahun penjara atas perbuatannya.(Man)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com