Panjinusantara, Surabaya – Tindak Pidana yang disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset yang diperoleh melalui tindak pidana.
Proses ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Perampasan aset adalah upaya hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Perampasan aset dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara pidana maupun perdata.
Menurut Cak Eko Gagak (sapaan akrapnya), beliau merupakan aktivis 98, yang hingga kini selalu memperhatikan sepak terjang pemerintah baik para lembaga Legislatif maupun lembaga Yudikatif dan lembaga eksklusif yang dipilih oleh rakyat khusus peran Mahasiswa, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perampasan aset, Kamis (21/11/2024).
Dalam penjelasannya, Gagak menyebutkan bahwa peraturan ini memungkinkan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa memerlukan pengadilan dalam perkara pidana.
Mekanisme perampasan aset ini dilakukan melalui mekanisme berbasis keyakinan , sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
“RUU Perampasan Aset, merupakan peraturan baru yang memungkinkan pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana,” jelasnya.
Baca Juga : Kades Mejayan Beserta BP2MI Gelar Sosialisasi Human Trafficking
“Mekanisme perampasan aset dilakukan dengan mekanisme conviction base, sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Tantangan dan Manfaat Perampasan Aset
Tujuan perampasan aset, pandangan Gagak, adalah untuk mengembalikan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor, dan mencegah koruptor menggunakan aset tersebut untuk melakukan kejahatan lain, dan memberikan hukuman kepada pihak yang ingin melakukan korupsi.
Perampasan aset menghadapi beberapa tantangan, seperti belum optimalnya aturan existing di Indonesia, dan banyaknya kondisi yang tidak memungkinkan untuk menyeret pelaku untuk dituntut secara pidana.
Peraturan terkait perampasan aset
Ketentuan mengenai pengembalian hasil kejahatan (tindak pidana) di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan. “Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ulasnya.
RUU Perampasan aset Efektif Memberantas korupsi, Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upayaa pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal.
Pentingnya UU peransan Aset, lanjut Eko Gagak, RUU Perampasan Aset merupakan upaya penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara, RUU Perampasan Aset dapat mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi.
Baca Juga : Protes Budayawan di Hari Wayang Nasional: Pagelaran Wayang Kulit Lintas Generasi di Surabaya
“Pada tahun 2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 48,786 triliun, namun yang berhasil dikembalikan hanya Rp 3,821 triliun,” kata Gagak.
Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, juga dapat memperkuat sistem hukum dan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
Namun, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan RUU Perampasan Aset, seperti isu hak atas harta kekayaan dan proses peradilan yang adil.
Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi
Perlu diketahui, peran penting mahasiswa dalam mendukung pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya perampasan aset korupsi. Mahasiswa dapat menjadi pemimpin gerakan anti korupsi di lingkungan kampus, rumah, masyarakat, dan tingkat lokal atau nasional.
Selain itu, Mahasiswa dapat mensosialisasikan apa yang dapat mencegah korupsi dan menghilangkan budaya korupsi di masyarakat.
“Mahasiswa dapat mengontrol kebijakan yang diambil pemerintah, Mahasiswa dapat memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi,” paparnya.
“Mahasiswa dapat membangun kesadaran etik dan moral melalui pendidikan anti korupsi, dan dapat menanamkan integritas sebagai salah satu pilar penting untuk membentuk karakter anti korupsi,” jlentre Gagak.
Mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dengan menyuarakan keprihatinan terhadap praktik korupsi, Mahasiswa dapat memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan seerta Mahasiswa dapat membentuk kelompok anti korupsi di kampus.
Baca Juga : KPU Sidoarjo Gelar Debat Publik Ke-3 Pilkada 2024
“Mahasiswa dapat mengadakan kampanye kesadaran tentang integritas akademik, usaha dalam mencegah maraknya praktik korupsi harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali kaum muda. Sejarah mencatat kaum muda seringkali menjadi aktor penting dalam setiap peristiwa yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset: Harapan untuk Masa Depan Hukum Indonesia
Khusus kepada Masyarakat, sagatlah untuk mendukung terciptanya Rancangan Undan-undang (RUU) Perampasan Aset, karena RUU ini dapat menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Sebab RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara yang hilang akibat korupsi.
“RUU Perampasan Aset dapat memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Selain itu, Perampasan Aset dapat berdampak positif pada penguatan ekonomi Indonesia,” tuturnya.
“RUU perampasan aset itu sendiri dapat Menguatkan hubungan internasional, karena negara-negara dengan undang-undang yang kuat terkait perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dalam hubungan internasional,” ucap Gagak.
Eko Gagak menambahkan, “Perampasan Aset merupakan upaya paksa negara untuk mengambil alih aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Aktivis 98.(red)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com