Kajati Jatim Mia Amiati, Jelaskan Kronologi Kajari Kediri Korban Pengeroyokan 

Kajati Jatim Mia Amiati, Jelaskan Kronologi Kajari Kediri Korban Pengeroyokan 
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.

Surabaya, Panjinusantara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan resmi kepada media terkait insiden pengeroyokan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban.

“Berdasarkan informasi yang telah kami himpun,
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur”, ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (26/12) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Kajati Jatim, kejadian itu bermula saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarganya.

Saat perjalanan, mereka dihadang oleh dua pengendara motor tak dikenal, yang kemudian teridentifikasi berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, dan AM, warga Kecamatan Mojo. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari Kediri.

Dalam situasi tersebut, Kajari Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga : Penyekatan 12 Titik di Surabaya Sambut Tahun Baru 2025

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” terang Kajati Jatim.

“Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang – undangan dan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Kajati Jatim menegaskan, bahwa tindakan tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan undang-undangan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” bunyi pasal tersebut.

Kajati Mia Amiati menjelaskan, Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia..

Dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Baca Juga : Workshop Teknologi Pertanian Tingkatkan Ekonomi Bangkalan

Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum.

“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar – benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Langkah Penanganan Insiden

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta – fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” ujar Kajati Mia Amiati.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggotanya dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sidoarjo Sosialisasikan e-Katalog Versi 6 untuk Kerjasama Publikasi Media

“Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan,” terangnya.

Kajati Jatim, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini.

“Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Kajati Jatim Mia Amiati, juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi aparat hukum dalam menghadapi potensi ancaman di lapangan.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. @red.

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait