Jeremy Gunadi Diduga Korban Praktik Kriminalisasi Hukum

Jeremy Gunadi Diduga Korban Praktik Kriminalisasi Hukum

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang awal kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi, yang tercatat dalam perkara nomor 2405/Pid.B/2024/PN Sby, digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra, dan dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaannya, JPU Galih menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Jeremy Gunadi, meminjam nama Tjan Andre Hardjito, untuk membeli rumah seluas 630 meter persegi di Pakuwon City, Jalan Laguna 4 Kejawan Putih Selatan No. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 535,
Rumah tersebut dibeli secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank ICBC. Namun, sejak tahun 2017, cicilan KPR di Bank ICBC atas nama Tjan Andre tersebut macet, sehingga memicu persoalan hukum.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan Saksi Efendi, selaku broker, yang menjadi perantara antara Jeremy Gunadi dan calon pembeli rumah, Tyo Soelayman.

Baca Juga : Pergantian Jabatan Polrestabes Surabaya, Momentum Refleksi dan Inovasi Pelayanan

Efendi menjelaskan, bahwa antara Tyo Soelayman dan Jeremy Gunadi, awalnya tidak saling kenal. “Saya yang mengenalkan mereka dengan pak Tyo Soelayman,” ujarnya pada sidang hari Senin lalu (30/12/2024).

Sidang hari ini JPU menghadirkan saksi Notaris Radina Lindawati, S.H., M.Kn. Menurut keterangan saksi Notaris Radina Lindawati, S.H., M.Kn. di dalam persidangan seringkali lontarkan kalimat lupa, dan tidak ingat, “saya lupa, tidak ingat saya, iya lupa saya,” ucapnya senin (6/1/2025).

Pada Maret 2022, Jeremy, menawarkan rumahnya Pakuwon City tersebut kepada Tyo Soelayman dengan harga Rp 9,5 miliar. Rencananya, yang Rp. 2,5 miliar akan diberikan Tjan Andre kepada Jeremy, untuk membayar hutangnya sekaligus sebagai kompensasi. Sedangkan yang Rp 7 miliar, akan dibayarkan Jeremy, kepada Bank ICBC untuk melunasi hutang atas nama Tjan Andre Hardjito.

Tertarik dengan penawaran tersebut, kemudian Tyo Soelayman bertemu dengan Jeremy, pada 25 Maret 2022, di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya.

Sewaktu pertemuan berlangsung, Jeremy mengatakan kepada Tyo Soelayman, bahwa dia bersedia untuk mencabut gugatan dan buka blokir terhadap SHM No.535 atas nama Tjan Andre, dengan syarat Tyo Soelayman harus membayar Down Payment sebesar Rp 500 juta dan biaya membuka blokir di BPN sebesar Rp 30 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2 miliar, dititipkan kepada Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn.

Baca Juga : Korban Penjambretan di Surabaya Meninggal Dunia, Polrestabes Surabaya Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan

Pada 25 Maret 2022, Tyo Soelayman, bertemu lagi dengan terdakwa Jeremy Gunadi, di Hotel Double Tree. Dalam pertemuan tersebut Tyo Soelayman, menyerahkan selembar cek BCA No.EP.212594 tertanggal 29 Maret 2022, dengan nominal sebesar Rp. 500 juta kepada terdakwa Jeremy, untuk uang muka pembelian rumah Pakuwon City sebagaimana permintaan dari Jeremy.

Dikarenakan pada saat terjadi perikatan di notaris Radina Lindawati pada tanggal 25 Maret 2022, Tyo Soelayman tidak membawa cek dan mengajak saksi dan para pihak ke hotel double three untuk mengambil cek senilai Rp 500 juta, yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah di Kejawan Putih Tambak L4 /37. Kemudian Tyo Soelayman, membuka cek mundur tertanggal 29 Maret 2022.

Pada 17 Mei 2022, Tyo Soelayman, menitipkan lagi Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp 30 juta kepada Notaris Radina Lindawati, untuk buka blokir di BPN.

Sebelum menitipkan cek untuk buka blokir di BPN, Tyo Soelayman menitipkan cek sebesar 2 Milyar rupiah tertanggal 9 mei 2022, namun semua cek tidak dapat dicairkan hanya digunakan sebagai titipan.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait