Sampang, Panjinusantara.com – Dalam rangka Hari libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Imlek dan Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Polres Sampang akan tutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai Senin, 27 hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., membenarkan hal tersebut pada Sabtu (26/01/2025). “Penutupan sementara seluruh layanan di Samsat Polres Sampang ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, yaitu Isra’ Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025″, jelasnya.
Selama periode tersebut, seluruh layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Payment Point Ketapang, dan layanan di Mall Pelayanan Publik akan dihentikan sementara dan kembali beroperasi (buka) pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga : Tiga Hari Libur Nasional Januari 2025: IPTU Dyah Ayu Mirda, Pastikan Pemohon SIM Tetap Bisa Perpanjang!
Tidak hanya itu, AKP Sigit, juga menginformasikan bahwa layanan penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Sampang, akan ditutup pada tanggal yang sama, yaitu 27 hingga 29 Januari 2025.
“Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada hari Kamis, 30 Januari 2025,” tambahnya.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengupdate atau memantau terus informasi seputar pelayanan Samsat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memantau akun resmi media sosial instagram, khususnya selama libur nasional Isra’ Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, guna mendapatkan informasi terbaru terkait pelayanan,” ujar mantan Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya itu.
Penutupan sementara ini diharapkan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terkait layanan SIM, STNK, dan BPKB, serta dapat dimanfaatkan untuk merayakan hari besar bersama keluarga.(Man)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com