Metode Dewatering dan K3 Diabaikan, Proyek Box Culvert Petemon III Surabaya Disorot

SURABAYA – Pekerjaan konstruksi pembangunan saluran drainase berupa box culvert/U-Ditch di Jalan Petemon III, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, mendapat sorotan setelah ditemukan kondisi genangan air di area pekerjaan saat proses pemasangan saluran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan metode dewatering, pemadatan material dasar, pengawasan pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Proyek yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi saluran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tersebut disebut dikerjakan oleh CV Sinergi Lima Empat, dengan nilai kontrak sekitar Rp3.315.826.373. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan mencakup saluran U-Ditch berukuran 80/100 dengan cover yang memiliki kapasitas beban 10 ton.

Bacaan Lainnya

Metode Dewatering dan K3 Diabaikan, Proyek Box Culvert Petemon III Surabaya Disorot

 

Sorotan muncul ketika proses pemasangan elemen saluran dilakukan di lokasi yang masih terlihat genangan air. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai bagaimana metode dewatering diterapkan sebelum pemasangan dan proses pemadatan konstruksi.

Dalam pekerjaan konstruksi saluran yang berada di area dengan aliran atau genangan air, dewatering pada prinsipnya merupakan rangkaian pekerjaan untuk mengendalikan, mengalihkan, atau mengeluarkan air dari area kerja sehingga pekerjaan galian dan konstruksi dapat dilakukan dalam kondisi yang sesuai dengan metode kerja serta spesifikasi teknis proyek.

Metode Dewatering dan K3 Diabaikan, Proyek Box Culvert Petemon III Surabaya Disorot

Secara umum, metode dewatering dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, tergantung kondisi lapangan dan metode kerja yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Pertama, aliran air yang masuk ke area pekerjaan dikendalikan atau dialihkan menggunakan bendungan sementara, cofferdam, sandbag, saluran pengelak, atau metode lain yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Kedua, air yang masih berada di dalam area galian dikumpulkan dan dikeluarkan menggunakan pompa atau sistem pemompaan menuju lokasi pembuangan yang diperbolehkan.

Ketiga, setelah area kerja relatif terkendali dari air, dilakukan pekerjaan galian, penyiapan dasar, pemasangan material dasar atau bedding, kemudian elemen box culvert/U-Ditch ditempatkan sesuai elevasi dan alignment yang telah ditentukan.

Tahap berikutnya adalah backfilling dan pemadatan menggunakan material yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis pekerjaan. Setiap lapisan pemadatan semestinya mengikuti ketentuan teknis proyek, termasuk ketebalan lapisan dan tingkat kepadatan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, penerapan dewatering tidak semata-mata dapat dimaknai sebagai kegiatan mengeluarkan air. Metode yang digunakan harus disesuaikan dengan rencana kerja, kondisi lapangan, gambar teknis, spesifikasi, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Pelaksana Sebut Dewatering Sudah Dilakukan

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Kamis (17/9/2026), Akbar selaku pelaksana menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan metode dewatering dalam pelaksanaan pekerjaan.

Namun ketika ditanyakan mengenai kondisi air yang masih terlihat di area pekerjaan, Akbar menjelaskan bahwa air tersebut tidak dibendung dan nantinya dimanfaatkan untuk membersihkan jalan agar aktivitas warga tidak terganggu.

Untuk dewatering sudah kita lakukan. Ketika nanti closing, air yang di dalam got tersebut gunanya untuk membersihkan jalan agar warga tidak terganggu,” ujar Akbar.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak kontraktor maupun DSDABM, khususnya mengenai metode dewatering yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain persoalan air, kondisi keselamatan pekerja juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan, terdapat sorotan mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur K3.

Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan bukan hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga pengamanan area proyek agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Pedoman Kementerian PUPR mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mencantumkan kebutuhan penyelenggaraan K3, termasuk penggunaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan, serta perlengkapan keselamatan lainnya sesuai risiko pekerjaan.

Karena itu, perlu dipastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di Jalan Petemon III telah memiliki dan menjalankan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), prosedur kerja, pengamanan area galian, serta APD sesuai risiko pekerjaan.

Dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp3,3 miliar, masyarakat tentu berkepentingan agar pekerjaan infrastruktur tersebut dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Namun, adanya genangan air di lokasi pekerjaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, metode pelaksanaan, gambar kerja, material yang digunakan, hasil pengujian kepadatan, volume pekerjaan, serta kondisi aktual di lapangan.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah material dasar dan material urugan yang digunakan telah sesuai dengan persyaratan teknis pekerjaan.

Apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan ketidaksesuaian terhadap volume, mutu, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, administrasi kontrak, maupun ketentuan keselamatan konstruksi, maka tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

DSDABM sendiri merupakan perangkat daerah yang menangani antara lain urusan sumber daya air dan drainase di Kota Surabaya berdasarkan Perwali Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2025.

Publik Minta Proyek Uang Negara Diawasi

Masyarakat berharap proyek pembangunan saluran di Jalan Petemon III benar-benar memberikan manfaat terhadap sistem drainase dan lingkungan sekitar, sekaligus dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas konstruksi dan keselamatan kerja.

Pengawasan dari pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan konstruksi.

Hingga berita ini ditulis, sorotan terhadap metode dewatering, proses pemadatan, penggunaan material, pengawasan pekerjaan, dan penerapan K3 masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun DSDABM Kota Surabaya.

(Man/Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantaradi aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait