Surabaya, Panjinusantara.com – Pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional pada Januari 2025, yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Berikut adalah daftar hari libur tersebut:
– Senin, 27 Januari 2025: Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– Selasa, 28 Januari 2025: Merayakan Tahun Baru Imlek.
– Rabu, 29 Januari 2025: Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Libur nasional ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperingati hari besar keagamaan dengan tenang dan khusyuk.
Cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelayanan Satpas SIM Colombo Selama Libur Nasional
Sehubungan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, awak media menemui Kanit Regident Satpas SIM Colombo untuk menanyakan, apakah pelayanan publik tetap buka atau akan tutup sementara ?.
Baca Juga : Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab: Fokus pada Kasus Prioritas
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., melalui IPTU Erwandi, selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo, serta Ipda Dani, menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Satpas SIM di Indonesia, termasuk Satpas SIM Colombo Surabaya, akan tutup sementara selama libur nasional tersebut.
Lanjut IPTU Erwandi menambahkan, pelayanan Satpas SIM Colombo di buka kembali untuk pemohon SIM seperti biasa pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, baik pemohon SIM baru atau perpanjangan dan SIM Corner serta SIM keliling.
“Bagi pemohon SIM perpanjangan yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama yaitu pada hari Senin 27, Selasa 28 dan Rabo 29 Januari 2025, bisa di perpanjang pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ujarnya.
Masa Berlaku SIM dan Kebijakan Perpanjangan
Perlu di ketahui, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional (27-29 Januari 2025), IPTU Erwandi, menegaskan bahwa pemohon diberikan kelonggaran untuk memperpanjang SIM pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga : Kajati Jatim Ajak Kajari se-Jawa Timur Nobar Film “The Prosecutor” untuk Memupuk Solidaritas dan Soliditas
Namun, jika perpanjangan tidak dilakukan pada tanggal tersebut, maka SIM yang telah melewati masa berlaku akan dianggap mati.
“Jikalau tidak di perpanjang yang sudah di tentukan hari dan tanggalnya, maka SIM pemohon perpanjangan dinyatakan proses baru atau tidak bisa melakukan pengajuan proseses perpanjang,” tegas Erwandi.
IPTU Erwandi, selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo, serta Ipda Dani menyapaikan, bagi pemohon perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan di hari libur cuti bersama tidak perlu kuwatir, bisa croscek di Instagram Satpas Colombo.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak khawatir. Informasi lebih lanjut dapat dicek melalui Instagram resmi Satpas Colombo,” tambah IPTU Erwandi.
Perlu diketahui, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai aturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi pasal 4.
“jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian,” tutup Tim Kasubnit Satpas SIM Colombo dihadapan awak media.(Man)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com