Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) yang berlokasi di Jalan Undaan Nomor 57-59, Surabaya. Eksekusi ini dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta pihak kecamatan dan Koramil setempat. (30/01/2025)
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 221/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2014, yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 Mei 2016, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2110 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2019. Putusan tersebut mewajibkan YPT untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam keadaan kosong dan sempurna sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 2021 dan PP Nomor 4 Tahun 1963.
Baca Juga : Diskominfo Jawa Timur dan Jawa Tengah Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Digital Pelayanan Publik
Kuasa Hukum PT RNI: Eksekusi Berjalan Kondusif
Turman Panggabean, SH, MH, kuasa hukum PT RNI, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses eksekusi sehingga berlangsung dengan kondusif.
“Klien kami sudah memberikan tenggang waktu sejak 2019 hingga saat ini kepada termohon eksekusi. Namun, mereka belum melakukan pengosongan sendiri. Kami sudah cukup kooperatif, tapi mereka tetap bertahan dan meminta nilai yang tidak mungkin dikabulkan oleh klien kami. Bahkan, sempat tersiar permintaan Rp30 miliar, padahal putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa termohon kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya setelah proses eksekusi.
Status Kepemilikan Lahan YPT
Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan YPT di lokasi tersebut, Turman menjelaskan bahwa sejak tahun 1967, yayasan tersebut tidak memiliki perjanjian sewa menyewa maupun pinjam pakai. “Tidak ada pembayaran sama sekali. Dengan putusan ini, aset akan dikembalikan kepada negara melalui PT RNI,” tambahnya.
Kejaksaan Agung RI: Tidak Ada Ganti Rugi
Anton Arifullah, SH, MH, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang mewajibkan pemberian ganti rugi kepada YPT dalam proses eksekusi ini.
“Pada tahun 2019, Kepala PN Surabaya memang memberikan tiga opsi, yaitu pertama, PT RNI mencarikan lahan pengganti; kedua, YPT mencari lahan sendiri dengan biaya dari PT RNI, tetapi harus melalui penilaian oleh KJPP dan audit oleh BPKP untuk menghindari kelebihan anggaran negara; dan ketiga, memberikan tenggang waktu beberapa tahun agar YPT mengosongkan sendiri. Namun, opsi-opsi tersebut ditolak oleh YPT,” jelas Anton.
Baca Juga : Polres Blitar Berikan Layanan Trauma Healing untuk Keluarga Korban Mutilasi Koper Merah
Latar Belakang Sengketa
Anton juga mengungkapkan bahwa lahan ini awalnya merupakan aset negara yang dikelola oleh PT RNI. Pada tahun 1967, karena kondisi sosial yang tidak stabil, lahan tersebut sempat dipinjamkan sementara oleh KKO kepada YPT sebagai tempat relokasi.
“Padahal, YPT sebenarnya sudah memiliki lahan di Jalan Gembong Cantikan. Namun, mereka tetap menempati lahan ini tanpa memberikan pemasukan kepada negara. Sesuai dengan regulasi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, aset negara harus memberikan pemasukan. Oleh karena itu, kami telah menyurati YPT agar menyewa atau menggunakan lahan ini secara sah. Karena mereka menolak, gugatan perdata pun diajukan,” tegasnya.
Eksekusi ini menandai akhir dari sengketa panjang antara PT RNI dan YPT, serta memastikan bahwa aset negara dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nda)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com