Surabaya, Panjinusantara.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TK (18) diduga membobol warung makan di Petemon Timur, Surabaya.
Pelaku ditangkap setelah berhasil menggasak sebuah sepeda motor, tabung gas elpiji, serta uang tunai dari dalam warung tersebut.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Rofik, saat drostrop menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban YM, warga Jalan Simo Sidomulyo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi sehingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” ujar Kompol Rofik pada Selasa (4/2/2025).
Dalam aksinya, kata Rofik, pelaku masuk ke dalam warung melalui jendela yang dirusak. Setelah berhasil masuk, TK mengambil sepeda motor Yamaha Mio, tabung gas, dan uang kotak amal yang ada di dalam warung.
Baca Juga : Modus Minta Antar Pulang, Dua Pelaku Curas Di Gelandang Polsek Semampir Surabaya
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak jendela, lalu menguras barang berharga milik korban”, paparnya.
“Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara sepeda motor sudah dipreteli. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000”, tambah Kompol Rofik.
Penyelidikan dan Ancaman Hukuman
Rofik juga menjelaskan, bahwa saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku ini ada TKP lain yang korbanya belum mengetahui bahwa pelaku sudah tertangkap.
“Pelaku sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi kriminal lainnya,” jelasnya.
Rofik menambahkan, bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sukomanunggal. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara”, pungkas Kompol Rofik.(Man)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com