Lantaran di tuntut oleh jaksa penuntut umum 3 Tahun 6 bulan, dalam perkara nomor 2405/Pid.B/2024/PN Sby, pada sidang minggu yang lalu terdakwa secara sah melanggar pasal 378 KUHP.
Surabaya, Panjinusantara.com – Kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., serta jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra, S.H.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa, Jeremy Gunadi, bukanlah perkara pidana, melainkan perdata.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa telah menitipkan cek miliknya kepada notaris Radina Lindawati, dengan berpesan agar cek tersebut tidak diserahkan kepada Tio Soelyaman, apabila belum dibuatkan akta pembatalan.
Jika perjanjian tersebut dibatalkan. Sayangnya, ketika notaris Radina, ditanya mengenai keberadaan cek miliknya tersebut, notaris Radina justru terkesan menghindar dan menghilang.
Tak hanya itu, perbuatan Tjan Andre, tidak hanya melakukan pengalihan cessie kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo, tetapi juga melakukan Ikatan Jual Beli, akta pengosongan lahan, serta memberikan kuasa untuk menjual kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo. Padahal, tindakan tersebut tidak sah, karena Tjan Andre hanyalah pemilik atas nama.
Baca Juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polres Gresik Tindak Tegas Beberapa Poin Pelanggaran
“Justru perbuatan curang yang dituduhkan ke Jeremy Gunadi tidak berdasar, dan diduga Pelakunya adalah Tjan Andre”, tuturnya.
“Oleh karena itu dalam rangkaian perkara ini dalam persidangan merupakan perkara perdata, bukan perkara tindak pidana, yaitu perbuatan keperdataan yakni wanprestasi”, paparnya.
“Maka dari itu, terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum pada persidangan .
Dalam kasus ini, terdakwa Jeremy Gunadi diduga sebagai korban dugaan kecurangan yang dilakukan oleh notaris Radina Lindawati, serta Tjan Andre Hardjito.
Akibat perbuatan tersebut, Jeremy Gunadi, akhirnya mengajukan gugatan perdata dengan nomor 647/Pdt.G/Pn.Sby/2024, dan perkara 802/Pdt.Bth/Pn.Sby/2024. Sementara itu, atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh notaris Radina Lindawati, Giovani melaporkan kasus ini ke Polrestabes.
Dugaan Kesalahan Identitas dalam Dakwaan
Terkait identitas terdakwa, terdapat dugaan kesalahan ketik, dimana dalam dakwaan yakni nama Jeremi Gunadi.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025
Dalam dakwaan, identitas yang tertera adalah: “Jeremy Gunadi, lahir di Blitar, umur 38 tahun, alamat Pakuwon City Florence – Surabaya, agama Islam.”
Namun, berdasarkan fakta yang sebenarnya, nama terdakwa adalah Jeremy Gunadi, umur 54 tahun, lahir pada 26 Mei 1970, dan alamat tempat tinggal di Sandiego M12/15, dan KTP beralamat di Rungkut Lor Rl Vi/19, serta beragama Kristen. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan bahwa identitas terdakwa diduga kabur.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Galih Riana Putra, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait indentitas terdakwa diduga salah.
JPU Galih, membenarkan dan memang ada kesalahan ketik. “Sudah di renvoi alias dibenarkan, di hadapan Majelis Hkim, Penasehat Hukum serta terdakwa,” ujar jaksa Galih .
Dengan adanya Pembelaan tersebut Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, lebih jeli dan cermat serta amanah dalam memberikan vonis atau putusan dalam persidangan di minggu mendatang, memohon untuk di bebaskan.(Har)
Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )