Saksi Tak Kenal Pelapor: Penandatangannan Akta no.157 tahun 2008, Adanya Renvoi dan Paraf di Hari yang Sama

Saksi Tak Kenal Pelapor: Penandatangannan Akta no.157 tahun 2008, Adanya Renvoi dan Paraf di Hari yang Sama
Foto : Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, yang mendudukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH., kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali menghadirkan dua Saksi yaitu Prof. DR. Bambang Susilo dan Prof. Dwi Budi Santoso, SE, P.hd., keduanya diperiksa bersamaan.

Sementara itu, terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, didampingi oleh penasihat hukumnya, Budiyanto, S.H., dan tim.

Saksi Akui Menandatangani Akta Notaris

Dalam persidangan Prof. DR. Bambang Susilo dan Prof. Dwi Budi Santoso, SE, P.hd. Ketika saksi diperiksa tentang Akta Notaris no. 157 tahun 2008, saksi Bambang Susilo mengakui bahwa ikut ambil bagian di dalamnya atas dasar undangan atau perintah dari alm. KH Abdullah Sattar, terhadap santri-santri pilihan yang ditunjuk untuk berkumpul dan menandatangani minuta akta yang dibuat oleh Notaris Dadang tersebut, sebagai bentuk ketaatan seorang santri kepada guru ngajinya.

“Saya mengetahui bahwa akta itu adalah untuk mendirikan yayasan yang bernama Yayasan Dorowati, tetapi mengenai nama lengkap dari yayasan tersebut saya tidak terlalu ingat,” ucapnya.

Baca Juga : Layak Bebas, Diduga Dakwaan JPU Kurang Kuat Setelah Keterangan Dua Saksi Dihadapan Majelis

Dalam hal ini saksi Dwi Budi Santoso, juga memberi keterangan yang sama, namun ada tambahan keterangan bahwa saksi juga diajak oleh alm. Prof. Muslich, yang ditunjuk dan tercantum sebagai Ketua Yayasan di akta tersebut dan merupakan pamannya.

Saksi Bambang Susilo dan saksi Dwi Budi Santoso menegaskan, bahwa benar telah membubuhkan tanda tangan pada akta no. 157 tahun 2008 setelah ditunjukkan bukti di hadapan Majelis Hakim oleh JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Bantahan atas Akta No. 34 dan 63 Tahun 2011

Namun, terkait Akta No. 34 dan No. 63 Tahun 2011, kedua orang saksi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat dan menandatangani akta tersebut.

Yang mereka ketahui akhir-akhir ini ada konflik internal mengenai yayasan, namun apa wujud kongkrit konfliknya mereka juga tidak paham dan mereka tahu namun tidak kenal baik dengan Pelapor Tuhfatul Mursalah, sebagai adik kandung alm. KH Abdullah Sattar.

“Tidak kenal, baru bertemu dengan pelapor (Tuhfatul Mursalah) ketemunya saat berkunjung ke rumah Prof. Muslich (paman saksi),” akunya Saksi Dwi Budi Santoso.

Ketika JPU bertanya kepada kedua orang saksi, apakah mereka pernah diminta menghadap kembali ke Notaris untuk urusan Akta Renvoi atau akta no. 34 dan 63 tahun 2011.

Baca Juga : Terang Benderang Keterangan Dua Saksi, Interior Desainer dan Toko Elektronik Meringankan Terdakwa

Kemudian ke dua orang saksi menjawab tidak pernah dan juga ada keraguan tentang paraf yang ada di akta yang dimaksud oleh JPU, meskipun saat ditunjukkan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Kedua orang saksi tetap berkeyakinan bahwa mereka tidak pernah melihat akta no 34 dan no 63 tahun 2011, dan tidak pernah menandatangani akta-akta tersebut.

“Bahwa dengan demikian tidak terbukti adanya tanda tangan yang dipalsukan,” tegas penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Tanggapan Terdakwa

Menanggapi kesaksian yang diberikan, terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono, menjelaskan bahwa proses penandatanganan Akta No. 157 Tahun 2008, termasuk adanya renvoi dan paraf, dilakukan di hari yang sama.

“Penandatanganan Akta no. 157 tahun 2008, dengan adanya Renvoi dan Paraf itu di hari yang sama,” jelas Dadang dipersidangan .

“Bukan di hari yang berbeda,” tambahnya.

Hal tersebut diakui oleh para saksi dan diterangkan juga oleh terdakwa pada saat terdakwa diberi kesempatan untuk memberi sanggahan terkait keterangan para saksi.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait