Majelis Hakim Vonis Terdakwa Jeremy Gunadi 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Jeremy Gunadi 3 Tahun Penjara

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang akhir dugaan perkara penipuan dengan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi.

Sidang tersebut di ketuai Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat Putusan, yang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya, Senin (24/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, ketua Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., mengatakan bahwa terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi, di vonis dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Putusan Pengadilan

Hakim, dalam amar putusannya ”Mengadili”, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penipuan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 378 KUHPidana yang menyebabkan korbannya Tyo Soelayman, mengalami kerugian sebanyak 500 juta.

Baca Juga : Tiga Anggota Gangster Allstar Diamankan Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JEREMY GUNADI, dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan”, ujarnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Jeremy Gunadi, karena perbuatannya sudah merugikan Tyo
Soelayman.

“Terdakwa juga berbelit-belit selama menjalani proses persidangan, serta tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum”, ungkapnya.

Banding dari Kedua Pihak

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Jeremy, melalui kuasa hukumnya Robert Mantinia SH, mengajukan upaya hukum banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding.

Perlu diketahui, Vonis tersebut adalah lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra, Iantaran yang sebelumnya menuntut terdakwa Jeremy Gunadi, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 378 KUHP.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait