SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang residivis berinisial AE (37) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, AE pernah terjerat dua kasus yakni penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025, dan kini kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Penangkapan di Depan Warung
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan Warung Koen 23, di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel milik tersangka.
“Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI, Surabaya. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram, yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai kamar”, jelas AKBP Miftah pada Rabu (26/02/2025).
Baca Juga : Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 13 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Diamankan
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.
“Dari hasil penyelidikan, AE mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”, tuturnya.
“Setiap gram sabu, dibeli dengan harga Rp900.000. Kemudian dijual kembali seharga Rp1.000.000, sehingga AE memperoleh keuntungan Rp100.000 per gramnya,” ungkap AKBP Miftah.
Lebih lanjut Miftah, tersangka juga mengakui telah menerima sabu dari CM sebanyak dua kali, yang pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram.
Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual.
Baca Juga : Diduga Saksi Oknum Manager Perumnas BUMN Cabang VI Surabaya, Dari JPU Di Ragukan
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir.
Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.
Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan terus memperketat pengawasan, terutama di area yang rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di Surabaya.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )