SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan di jalan Jakarta, Surabaya.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya. Sementara itu, satu tersangka lagi MT sang eksekutor saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA yang merupakan otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya.
“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ujarnya.
Aksi Terencana, Pelaku Sudah Mengintai Korban
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi pelaku penusukan ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah utang piutang dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Ungkap 17 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Ramadan 2025, 24 Tersangka Diamankan
Mereka sudah dua kali mencoba melukai korban M, namun aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
AFA lalu menginstruksikan ketiga rekannya yakni MT, SA, serta H, melalui WhatsApp (WA) untuk menjalankan rencana tersebut.
Mereka berencana menabrak mobil korban saat perjalanan pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.
Eksekusi di Jalan Jakarta, Korban Ditusuk Dua Kali
Ketika mengetahui bahwa mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.
“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” tuturnya.
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Lalu tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas.
“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ujarnya.
Baca Juga : Berikut Himbauan Kapolres Jember di Bulan Suci Ramadhan
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya.
Setelah kejadian, MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam, dan AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing.
Motif Sakit Hati dan Upah untuk Eksekutor
Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170, 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).(Man)
Pihak kepolisian masih terus memburu MT yang berstatus DPO dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )