Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, delapan tersangka diamankan karena diduga kuat terlibat dalam manipulasi distribusi BBM bersubsidi jenis solar untuk meraup keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.

Brigjen Pol Nunung menambahkan, bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Baca Juga : Pastikan Keamanan Selama Ramadan: Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha, Lakukan Monitoring RHU dan SPA

Selain BBM ilegal, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini”, ungkapnya.

Modus Operandi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Brigjen Pol Nunung, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dua modus operandi berbeda dalam menjalankan aksi mereka:

– Modus di Tuban, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang tersimpan di ponsel milik salah satu tersangka.

– Modus di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

Barcode tersebut kemudian digunakan untuk membeli dan mengangkut BBM secara berulang, sebelum akhirnya dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang kali menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang di beli ini kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi”, terang Brigjen Nunung.

Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 3 Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya, 1 Pelaku DPO

Sanksi Hukum dan Kerugian Negara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Komitmen Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah”, paparnya.

“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.(Red)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait