Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Yang Kedapatan menyimpan Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Yang Kedapatan menyimpan Ganja Kering
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Yang Kedapatan menyimpan Ganja Kering

Surabaya – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering pada Selasa (4/3/2025) malam hari.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Pemalsuan Akta Otentik: Keterangan 2 Saksi Ahli Perdata dan Ahli Pidana, Effendi Pudjihartono Layak Bebas

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto, pada Rabu (12/03/2025).

Hasil Barang Bukti Yang Diamankan

Menurut keterangan kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

Baca Juga : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tinjau Pasar Pabean Cantikan, Pastikan Stok Bapokting Aman Sampai Lebaran

Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Himbauan Aparat Kepolisian Bagi Masyarakat

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tutup Iptu Suroto.

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. (Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait