Surabaya – Perkara hukum yang menjerat Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, semakin menjadi sorotan publik.
Perkara yang awalnya dikategorikan sebagai kasus ringan dengan perkiraan tuntutan enam bulan penjara, namun tiba-tiba berubah drastis dengan tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perubahan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah muncul dugaan adanya komunikasi tertutup antara JPU dan pelapor sebelum persidangan.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Tuhfatul Mursala, yang menuduh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 34 dan 63 Tahun 2011.
Meski tuduhan ini telah diproses di Polrestabes Surabaya, namun dalam tahap penyelidikan, penyidik menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung dalam perkara ini.
Saat pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan, terdakwa mendapat informasi bahwa tuntutan yang akan diajukan terhadapnya diperkirakan hanya sekitar enam bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana yang berat.
Namun, situasi berubah ketika kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: 57/Pid.B/2025/PN Sby dengan sangkaan melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca Juga : Dugaan “Win Win Solution” antara JPU dan Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Surat Notaris Dadang
Dugaan Permainan Hukum dalam Persidangan
Sidang yang digelar pada 25 Februari 2025, kembali memunculkan dugaan adanya intervensi. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan dua saksi, namun hanya satu saksi yang hadir, yaitu Dwi Hariyanto, S.H., dari Perumnas.
Yang menjadi perhatian, sebelum sidang dimulai, JPU Deddy Arisandi, terlihat menggiring dua saksi, termasuk pelapor Tuhfatul Mursala, masuk ke ruang jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Momen ini tertangkap kamera beberapa media yang hadir di lokasi. Namun belum diketahui secara pasti, apa yang dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut. Langkah ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk memengaruhi jalannya persidangan.
Sidang pada 20 Maret 2025, semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dalam kasus ini. Dalam persidangan tersebut, saat JPU Deddy Arisandi, membacakan tuntutan yang jauh lebih berat dari perkiraan sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.
Hal ini langsung dipertanyakan oleh terdakwa di hadapan majelis hakim. “Tetapi, mengapa dalam tuntutan yang dibacakan kemarin, Penuntut Umum menuntut saya dengan hukuman tiga tahun penjara?. Ada apa dengan Penuntut Umum?”, ungkapnya.
“Padahal ketika pelimpahan berkas tahap II dari Polrestabes ke Kejaksaan, saya diberitahu bahwa estimasi tuntutannya sekitar enam bulan, karena ini perkara ringan sekali,” ujar Dadang, dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Tuntutan yang tidak sesuai dengan bobot kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa JPU yang sebelumnya menganggap kasus ini ringan, tiba-tiba menjatuhkan tuntutan yang jauh lebih berat?.
Baca Juga : JPU Deddy Sebelum Sidang Ajak Saksi Pelapor Masuk Keruang Jaksa PN Surabaya “Ada Apa”
Kelemahan Bukti dan Status Hukum yang Dipertanyakan
Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus ini. Tuhfatul Mursala, tidak mampu menunjukkan kerugian langsung yang dideritanya akibat perbuatan terdakwa.
Penyidik Polrestabes Surabaya, sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Tuduhan pemalsuan tanda tangan almarhum KH. Abd. Sattar Madjid dan almarhum H. Abd. Faqih, dalam Akta Notaris Nomor 34 dan 63 Tahun 2011 tidak didukung oleh bukti kuat.
Pelapor menggunakan Penetapan Ahli Waris Nomor 1416/Pdt.P/2017/PA Sby, dari Pengadilan Agama Surabaya sebagai dasar laporan. Namun, penetapan tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Ag/2021, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Saksi ahli pidana dan ahli kenotariatan yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat administratif.
Kesalahan seorang notaris dalam pembuatan akta seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau kode etik, bukan dengan tuntutan pidana.
Publik Menanti Keputusan Hakim
Dengan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, publik semakin menyoroti dugaan adanya permainan di balik tuntutan yang berubah drastis ini.
Perubahan tuntutan dari yang awalnya diperkirakan ringan menjadi tiga tahun penjara, serta pertemuan rahasia antara JPU dan pelapor sebelum sidang, semakin memperkuat spekulasi adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini.
Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim. Apakah mereka akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil bagi terdakwa?.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung minggu ini, dan akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain yang bermain di baliknya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






