Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 157/Pid.B/2025/PN Sda, yang menyeret terdakwa M Abdul Rohman.
Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap korban Heri Setiawan. Sidang berlangsung di Ruang Sari, PN Sidoarjo, Selasa (25/03/2025).
Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chqndrawati, S.H., M.H., bahwa terdakwa M Abdul Rohman, diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Wedoro Belahan Gg. 7/23A, RT 04 RW 07, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Terdakwa M Abdul Rohman, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.
Kesaksian Korban saat Dikonfirmasi Awak Media
Dari penelusuran awak media Panjinusantara.com saat korban Heri Setiawan, dikonfirmasi menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada tanggal 24 Desember, malam pukul 19.00 Wib. Saat itu, wilayah Desa Wedoro Belahan mengalami banjir besar.
Baca Juga : Polsek Semampir Bagikan Bantuan Sosial di Bulan Ramadan, Sasar Lansia dan Janda Kurang Mampu
“Setelah saya bereskan rumah, saya keluar ke jalan sambil ngawasi motor yang saya parkir di depan gang, karena rumah banjir besar. Di depan gang saya duduk-duduk sambil ikut warga mengatur lalu lintas jalan yang padat karena banjir,” jelasnya.
“Sekitar 15 menit, saya melihat sekumpulan pemuda kampung tiba-tiba adu mulut. Saya mengira hanya bercanda biasa. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran, dan dipisah oleh temannya sendiri. Dan pelaku tadi akhirnya pulang. Saya tidak tahu apa awal mula penyebab pertengkaran tersebut,” tambahnya.
Kemudian korban Heri, mendekat untuk mencari tahu penyebab keributan. Jarak antara lokasi keributan dan tempat ia berada sekitar 50 meter.
“Posisi saya dan anak-anak itu bertengkar sekitar 50 meteran. Karena termasuk warga sekitar, saya mendekat berniat untuk bertanya, ada apa kok ribut-ribut?”, paparnya.
Namun, belum sempat mendapatkan jawaban, tiba-tiba pelaku keluar ke jalan sambil membawa celurit.
“Belum sempat saya bertanya, pelaku tadi ternyata kembali keluar jalan sambil bawa celurit, dan secara membabi buta menyabetkan celurit tersebut ke banyak orang di jalan”, pungkasnya.
“Banyak orang yang berusaha menenangkan dan mencegah pelaku, tapi tidak berani terlalu dekat. Saya juga mencoba menenangkan tapi pelaku malah mendekat ke saya sambil menyabetkan celurit ke saya,” Akunya korban Heri.
Saat mencoba menenangkan situasi, Heri, malah menjadi sasaran serangan. Ia mengalami luka parah di tangan kiri akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila di Surabaya, Eks Ketua Salah Satu Ormas Ditetapkan sebagai Tersangka
“Kejadian sangat cepat, saya berhasil mendorong pelaku sampai celurit terlepas dan dibantu warga untuk meringkusnya. Waktu itu saya tidak merasakan apa-apa, sampai saya lihat ternyata tangan kiri saya terluka parah”, ungkapnya
“Jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Yang paling parah jempol dan jari tengah,” ucap Heri.
Dampak Luka dan Permohonan Korban
Akibat serangan tersebut, Heri, mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kirinya hingga menyebabkan cacat permanen.
“Karena terluka, saya meminta bantuan ke warga untuk minta kain digunakan nutup luka saya. Saya menerjang banjir untuk cari klinik di daerah ngingas dengan kakak saya. Ternyata klinik tidak mampu, disarankan ke rumah sakit.
Kemudian korban Heri, mendatangi Polsek terdekat untuk minta surat pengantar visum ke RS Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo.
“Akhirnya saya ke RS mitra keluarga waru, sebelum nya saya mampir ke Polsek untuk minta surat pengantar visum. Setelah di rumah sakit, ketika ditanya dokter untuk menggerakkan jari, jari jempol dan tengah saya tidak bisa respon (gerak),” terangnya dengan mata berkaca-kaca.
Perbuatan terdakwa M Abdul Rohman, mengakibatkan korban Heri Setiawan, mengalami luka bacok di jari tangan sebelah kiri hingga menyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup.
“Harapan saya (korban) Karena saat ini tangan kiri saya cacat, Jari tangan kiri saya tidak bisa normal dan sering sakit nyeri dibagian luka. Maka saya memohon ke Majelis Hakim supaya pelaku dihukum seberat-beratnya karena saat ini tangan kiri saya cacat”, harapnya.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )