Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang perdana klarifikasi perkara dugaan perundungan siswa SMA Gloria 2, nomor perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan terdakwa Ivan Sugiamto, berlangsung diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/3/2025).
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. yang beragendakan pembacaan surat putusan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ivan Sugianto.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto, berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga : Korban Luka Bacok Alami Cacat Seumur Hidup, Berharap Terdakwa di Hukum Seberat-beratnya
Baik pihak terdakwa maupun Penasehat hukumnya masih pikir-pikir, dan JPU pun juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa Ivan Sugiamto, antara lain bersikap sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.
Namun, ada pula faktor yang memberatkan vonis Ivan Sugianto, yakni perbuatannya dinilai mencederai keadilan terhadap anak, terdakwa juga menyebabkan korban inisial EN, mengalami kecemasan, depresi, dan traumatik yang menyebabkan kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari
Hal yang memberatkan berikutnya adalah, perbuatan Ivan, dinyatakan telah melanggar dan bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus perundungan di lingkungan sekolah semakin menjadi sorotan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






