Satpol PP Surabaya Segel Stan Es Krim Diduga Mengandung Alkohol hingga 40%

Satpol PP Surabaya Segel Stan Es Krim Diduga Mengandung Alkohol hingga 40%
Foto : Petugas Satpol PP Kota Surabaya segel Stan Es Krim diduga mengandung alkohol hingga 40 persen

Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat, Minggu (6/4).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah beredarnya video viral yang menampilkan seorang influencer mereview es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang tersebar di media sosial, influencer tersebut memperlihatkan menu es krim dengan 15 varian rasa, beberapa di antaranya disebut mengandung kadar alkohol tinggi. Video itu kemudian memicu perhatian masyarakat dan aparat penegak perda.

Satpol PP Turun Tangan

Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya bergerak cepat melakukan inspeksi ke lokasi stan es krim di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat.

Baca Juga : Satu Korban Longsor di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Ditemukan, Proses Evakuasi Berlanjut

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait dugaan penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut”, paparnya.

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi terhadap es krim yang dipajang di stan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” imbuhnya.

Baca Juga : Diduga Polres Blitar Lemot Dalam Penanganan Perkara UU ITE, Bupati Blitar Terpilih Terancam 10 Tahun Penjara

Stan Disegel, Pemilik Dipanggil

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP Surabaya memasang stiker segel dan garis pembatas atau Pol PP Line di sekitar area stan er krim.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.

Ia mengatakan, bahwa pemilik stan es krim juga telah dipanggil oleh Satpol PP untuk dimintai keterangan atas dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan, bahwa penjualan produk mengandung alkohol harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perizinan dan klasifikasi produk yang sesuai dengan regulasi daerah.(Red)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait