SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa M. Abdul Rohman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (14/4/2025).
Dalam sidang dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Sda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, SH., M.Hum., agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chqndrawati, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa M. Abdul Rohman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Atas perbuatannya, M. Abdul Rohman dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Siluh di ruang sidang Sari PN Sidoarjo.
Berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Terdakwa M Abdul Rohman, melakukan penganiayaan terhadap korban di wilayah Wedoro Belahan Gg. 7 / 23A, RT 04 RW 07, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang berada dalam yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo
“Tindakan terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan juga penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Jaksa Siluh.
Baca Juga : Desa Buduran Gelar Sosialisasi Fasilitas Pemungutan PBB 2025 Guna Dukung Pendapatan Asli Daerah
Dari penelusuran awak media, saat dikonfirmasi korban Heri Setiawan, memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada malam hari, tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, wilayah Desa Wedoro Belahan tengah dilanda banjir besar.
“Selesai membereskan rumah, saya keluar ke jalan sambil mengawasi sepeda motor yang saya parkir di depan gang karena rumah saya banjir besar. Di depan gang, saya duduk sambil ikut warga mengatur lalu lintas jalan yang cukup padat karena banjir,” ujar Heri kepada wartawan.
Sekitar 15 menit kemudian, lanjut Heri, ia melihat sekumpulan pemuda kampung terlibat adu mulut. Awalnya ia mengira itu hanya candaan biasa, namun ternyata pertengkaran dan dilerai oleh teman-temannya sendiri. Pelaku kemudian sempat pergi meninggalkan lokasi.
“Saya tidak tahu pasti apa penyebab awal mula pertengkaran itu. Posisi saya dan anak-anak bertengkar, saat itu berjarak sekitar 50 meter”, ungkapnya.
“Karena saya termasuk warga sekitar, saya mendekat untuk bertanya ada apa ko ribut-ribut. Namun sebelum saya sempat bertanya, pelaku tiba-tiba kembali muncul sambil membawa celurit dan langsung menyabetkan senjata tajam itu secara membabi buta ke arah orang-orang di jalan,” paparnya.
Menurut Heri, banyak warga yang berusaha menenangkan dan mencegah pelaku, namun tak satu pun berani terlalu dekat. Heri, pun mencoba menenangkan situasi, namun justru pelaku malah mendekat dan menyerang dirinya sambil menyabetkan celurit.
“Pelaku mendekat ke arah saya sambil mengayunkan celuritnya. Kejadiannya sangat cepat. Saya berusaha menghindar dan akhirnya berhasil mendorong pelaku hingga celuritnya terlepas, dan dibantu warga untuk meringkusnya”, tuturnya.
Baca Juga : Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Waktu itu, Heri, belum menyadari bahwa dirinya telah mengalami luka serius. “Saya baru sadar tangan kiri saya terluka parah parah. Jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Yang paling parah, jempol dan jari tengah,” ujarnya.
Masih menurut keterangan korban, Heri Setiawan, usai mengalami luka bacok, dirinya langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Saya minta kain kepada warga untuk membalut luka saya. Saya menerjang banjir untuk cari klinik di daerah ngingas dengan kakak saya, ternyata klinik tidak mampu dan disarankan ke rumah sakit”, ungkapnya.
“Akhirnya saya ke RS mitra keluarga waru, sebelum nya saya mampir ke Polsek untuk minta surat pengantar visum. Setelah di rumah sakit, ketika ditanya dokter untuk menggerakkan jari, jari jempol dan tengah saya tidak bisa respon (gerak),” terangnya dengan mata berkaca-kaca.
Akibat perbuatan terdakwa M Abdul Rohman, mengakibatkan korban Heri Setiawan, mengalami luka bacok dijari tangan sebelah kiri hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
“Harapan saya (korban) Karena saat ini tangan kiri saya cacat. Jari tangan kiri saya tidak bisa kembali normal dan sering terasa nyeri di bagian yang terluka”, paparnya.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Karena saat ini tangan kiri saya cacat”, ungkapnya dengan nada penuh harap.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






