Sidoarjo – Kasus dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp250 juta yang melibatkan tiga orang pengurus dan anggota Yayasan Sekarwangi, Sidoarjo, hingga kini belum menemukan titik terang.
Albert Handoko, warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, selaku pelapor, meminta kepastian hukum setelah kasus ini berlarut selama lebih dari dua tahun.
Ketiga terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang arisan ini diantaranya, Linda Sartika (LS), Marso Hartomo (MH), dan Judy Sutjahjo Lasmana (JSL).
Laporan polisi telah dibuat oleh Albert, pada 27 Juni 2023 dengan Nomor: LP-B/324/2023/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga sampai saat ini tahun 2025, perkara masih bergulir di tingkat penyidikan Polresta Sidoarjo.
Kasus Berawal dari Tahun 2022
Menurut kuasa hukum pelapor, Memo Alta Zebua, SH, MH, CLA, mengatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada 30 Maret 2022, dengan Nomor: LPM/126/III/2022/JATIM/RESTA SDA.
“Satu tahun kemudian yakni tahun 2023, perkara meningkat menjadi laporan polisi, dan proses sampai saat ini tahun 2025 belum juga selesai,” kata Memo di kantornya, Surabaya, Senin (14/4/2025).
Karena proses hukum yang dinilai lamban, Albert Handoko, berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan penggelapan uang arisan yang sudah dilaporkannya sejak beberapa tahun lalu.
“Saya sangat berharap ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara ini. Karena sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” tambanya.
Permintaan Gelar Perkara
Warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, juga melayangkan surat kepada Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Ary Satriyan, S.I.K., M.H. tujuannya agar segara dilakukan gelar perkara atas terlapor Linda Sartika (LS), Marso Hartomo (MH) dan Judy Sutjahjo Lasmana (JSL).
“Terakhir dilakukan konfrontasi bulan Februari tahun 2025, namun sampai saat ini belum ada gelar perkara,” ucap Albert Handoko.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Pria kelahiran November 1982 (korban) ini mengaku mengikuti arisan karena diajak orang tuanya yang sudah almarhum.
“Tiap bulan saya harus membayar Rp5 juta, tapi waktu giliran saya terakhir dapat Rp250 juta, katanya uang sudah tidak ada. Uang perkumpulan arisan dibuat investasi ke perusahaan lain,” pungkasnya.
Dilain tempat, waktu dikonfirmasi melalui by phone, BRIPKA Deddy Dwi Laksono, S.H. penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang menangani perkara ini menerangkan ke awak media, bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terakhir telah dikirim ke pelapor pada 18 Februari 2025.
“Sudah kami kirim SP2HP terakhir tanggal 18 Februari 2025 ke pelapor dan sudah dilakukan konfrontasi. Hasilnya perkara akan segara kita gelarkan,” ujar Deddy.(Yog)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






