Polsek Tambaksari Bekuk Pencuri Motor yang Gagal Kabur Usai Tabrak Tiang Listrik

SURABAYA – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Surabaya. Seorang pelaku berinisial AWS (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari usai gagal melarikan diri dalam aksi pencurian sepeda motor di teras sebuah kantor di Jalan Bronggalan 2F/50, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025) siang

AWS, warga Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, beraksi bersama dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RZ dan FJ alias P-man. Mereka mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 6668 ABW milik Tri Iswahyuni, warga Pacarkembang, Tambaksari, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Polsek Tambaksari Bekuk Pencuri Motor yang Gagal Kabur Usai Tabrak Tiang Listrik

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin menjelaskan, bahwa aksi pencurian ini diawali pertemuan antara AWS dan RZ di sebuah warung giras di kawasan Sidoyoso. RZ kemudian mengajak AWS untuk bergabung dalam pencurian bersama FJ alias P-man, yang sudah menunggu di Jalan Rangkah Gang 6, Surabaya.

“Kemudian RZ (DPO) menitipkan alat mata kunci yang ujungnya pipih kepada, AWS kemudian tersangka di bonceng oleh RZ dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA berangkat untuk menjemput FJ alias P-man (DPO) di Jalan Rangkah Gang 6 Surabaya,” ujar Kompol Imam, Minggu (20/4/2025).

Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di Jalan Bronggalan 2F/50 Surabaya, dan melihat sebuah sepeda motor Honda Vario dengan kunci yang masih menempel. FJ masuk ke teras rumah, mengambil motor, dan menyerahkannya ke AWS yang sudah menunggu di depan.

Baca Juga : Kasus Penghadangan oleh Debt Collector di Mojokerto Berlanjut ke Jalur Hukum, Korban Laporkan ke Polres

Namun, saat AWS memegang stang gas, tiba-tiba motor malah melaju sendiri dan menabrak tiang listrik. Aksi ini membuat korban keluar rumah dan meneriaki pelaku.

“Pelaku AWS langsung berlari, sementara dua rekannya kabur menggunakan motor Suzuki Satria. Warga yang mendengar teriakan berhasil menangkap AWS di Jalan Kalikepiting dan sempat menghakiminya,” tambah Kompol Imam.

Warga kemudian membawa AWS kembali ke lokasi kejadian dan menyerahkannya ke petugas Polsek Tambaksari yang datang tak lama setelahnya. AWS beserta barang bukti sepeda motor curian dan kunci T kini diamankan di Mapolsek Tambaksari.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antaralain; 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan Nopol L-6668-ABW, dan 1 set kunci T berikut alat pembuka tutup magnet.

Akibat perbuatannya, AWS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait