Surabaya – Viral polemik sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke perusahaan U.D. Sentosa Seal terus bergulir dan menyeret berbagai pihak. Tak hanya mencuatkan kontroversi soal pencemaran nama baik, kasus ini juga membuka kembali praktik penahanan ijazah karyawan, yang hingga kini masih terjadi dan melanggar hak pekerja.
Tokoh aktivis Eko Gagak, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia menilai, momentum ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari panggung demi kepentingan pribadi dan pencitraan semu.
“Ini bukan soal Armuji semata, ini soal keadilan yang kerap ditutupi oleh drama dan pencitraan murahan,” ujar Eko Gagak, Minggu (20/04/2025).
Dalam pernyataan terbukanya bertajuk “Satu Suara Angkat Bicara : Persoalan Sidak Armuji dan Kembalikan Ijazah Pekerja,” Eko Gagak menyoroti bagaimana narasi dibelokkan oleh individu yang mengaku pengusaha dan arek Suroboyo, padahal kerap menyusupkan agenda pribadi lewat aksi-aksi atas nama suku atau perkumpulan tertentu.
Sidak Armuji Berujung Laporan Polisi
Kasus bermula saat Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke U.D. Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sidak itu dilakukan menyusul laporan dari puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Namun, tindakan Armuji yang mendokumentasikan sidak yang dibagikan melalui akun media sosial @cakj1, justru memicu kontroversi. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, merasa difitnah dan diframing secara negatif.
Kemudian pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bersama suaminya, Hendy Soenaryo, melaporkan Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE.
Tak tinggal diam, Armuji, membalas dengan ancaman gugatan balik. Ia menyebut bahwa dirinya telah dilecehkan dan difitnah, dan menyatakan tidak akan mundur dari perjuangannya membela hak pekerja.
Mediasi Tak Menyelesaikan Inti Masalah
Pada Senin (14/04), dilakukan mediasi di Rumah Dinas Wakil Wali Kota. Hasilnya, Jan Hwa Diana meminta maaf dan sepakat mencabut laporan. Namun menurut Eko Gagak, perdamaian tersebut tidak mengakhiri substansi persoalan.
“Ada 31 ijazah karyawan yang masih ditahan. Ini bukan soal administrasi, ini adalah bentuk nyata perampasan hak,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian hukum terkait penahanan dokumen pribadi pekerja harus tetap berjalan meski ada permintaan maaf.
Regulasi Larang Penahanan Ijazah
Meski UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, namun Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 dengan jelas melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini bukan soal celah hukum. Ini soal keberanian menegakkan keadilan bagi buruh kecil yang sering kali dibungkam oleh kekuasaan dan birokrasi perusahaan,” tegas Eko Gagak.
Ia meminta agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya serta Pemprov Jatim segera melakukan audit terhadap seluruh praktik ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Baca Juga : Polsek Tambaksari Bekuk Pencuri Motor yang Gagal Kabur Usai Tabrak Tiang Listrik
Eko Gagak: Jangan Jadikan Ini Hanya Headline
Eko juga menyoroti komitmen Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menjanjikan pendampingan hukum bagi para mantan karyawan. Eko mengingatkan, agar janji itu tidak akan berarti tanpa eksekusi nyata.
“Jangan jadikan ini headline semata. Ini saatnya negara hadir melindungi rakyatnya, bukan tunduk pada tekanan pengusaha,” ujarnya.
Kasus ini bukan hanya soal Armuji, Jan Hwa Diana, atau ijazah yang ditahan. Ini adalah cerminan rusaknya sistem perlindungan pekerja yang selama ini dianggap sepele. Saat sorotan media memudar, nasib para mantan karyawan tetap harus menjadi prioritas. Oleh karena itu keadilan tidak boleh kalah oleh sensasi.
Menurut Eko Gagak, meskipun ada permintaan maaf kepada Armuji, proses hukum penahanan ijazah harus tetap berjalan, sebab hingga saat ini belum satupun ijazah yang di tahan terealisasi untuk di kembalikan.
Dugaan Intervensi dan Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Lanjut Eko Gagak, isu yang berkembang menyebut bahwa pengusaha U.D. Sentosa Seal diduga dibekingi oleh orang-orang yang berpengaruh di sekeliling pemerintahan.
Maka dari itu, menurutnya dugaan terbukti saat peoses negoisasi penahanan ijazah berlangsung alot (sulit), meskipun telah melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.
Eko Gagak menambahkan, pekerjaan rumah untuk Aparat Penegak Hukum (PR – APH) Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus berani menindak tegas pemilik U.D. Sentosa Seal (C.V. Sentosa Seal) sesuai harapan Wamenaker dan masyarakat terkait penahanan ijazah tersebut.
“Jika APH berlarut-larut belum ada tindakan nyata atau action kepastian, maka ‘Patut di pertanyakan SDM’ tentang kapasitasnya sebagai APH,” pungkas Eko Gagak.
Artikel : Eko Gagak
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






