Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 107 Gram di Sidoarjo

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 107 Gram di Sidoarjo
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap pelaku N (32), diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Seorang pria berinisial N (32), warga Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Lingkar Timur, depan sebuah rumah kosong pada Kamis, 3 April 2025, pukul 16.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu 107 Gram di Sidoarjo

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku N bersama 48 poket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai ±107,136 gram.

Baca Juga : Polrestabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 41 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan

“Tersangka N merupakan ojek online yang tinggal di kamar kos lantai 2 kawasan Jalan Sidomulyo, Buduran, Sidoarjo”, terangnya.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp240.000, tas kecil, dan sejumlah perlengkapan pengemasan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta Irawan, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, barang bukti lain yang turut disita antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol W 2219 NGC
– 31 potongan lakban putih bermotif tulisan merah
– 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa
– 16 potongan lakban coklat
– 3 timbangan elektrik
– Puluhan plastik klip kosong
– 2 skop kecil dari sedotan plastik

Baca Juga : SURABAYA ISOPLUS MARATHON 2025 Hadirkan Semangat Gaya Hidup Sehat

Kompol Suria, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO). Barang haram itu diambil dengan sistem ranjau di tepi Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura, pada Rabu (26/3/2025).

“Setelah menerima sabu dari R, pelaku lalu mengemas ulang poket sabu dalam bungkus bekas penyedap rasa dan mengirim ke pembeli. Untuk setiap transaksi, ia menerima upah sebesar Rp4 juta,” terangnya.

Kompol Suria menambahkan, bahwa pelaku juga mengaku sudah menjalankan aktivitas sebagai kurir dan pengedar sabu selama 7 bulan terakhir, dan telah menerima barang dari R (DPO) lebih dari 10 kali.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait