Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Patuh Pajak 2025, 137 Pelanggar Terjaring

SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan operasi gabungan penindakan kasat mata dalam rangka Operasi Patuh Pajak 2025.

Kali ini, operasi gabungan penindakan kasat mata dilaksanakan di Jalan Raya Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Patuh Pajak 2025, 137 Pelanggar Terjaring

Hadir dalam giat operasi gabungan kasat mata antara lain yaitu. Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., KBO Satlantas Polres Sampang Iptu Chandra, Para Kanit dan Satlantas Polres Sampang, anggota Bapenda dan anggota Dhisub Sampang.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi gabungan kasat mata tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Police Goes to School di Ponpes Asirojieh Kajhuk, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Judi Online

Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang, Madura.

“Kami akan terus gencarkan melaksanakan giat penindakan kasat mata dalam rangka patuh pajak operasi gabungan, hal tersebut tak lain adalah guna penertiban pengguna jalan dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan Raya khususnya di Kabupaten Sampang,” ucap AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan banyak pelanggaran yang didominasi oleh pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, dan kendaraan dengan kondisi tidak laik jalan.

Rincian Hasil Penindakan Operasi Gabungan Kasat Mata

Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, tercatat sebanyak 137 pelanggar berhasil ditindak oleh petugas.

Baca Juga: Ketum PPAD Klarifikasi Soal Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Barang bukti yang disita antara lain:
– Sita 4 unit sepeda motor,
– Sita 7 unit kendaraan roda empat,
– STNK sebanyak 126 lembar surat tilang manual.

Selain itu, hasil penindakan oleh instansi terkait mencatat:
– Dinas Perhubungan (Dishub): 24 pelanggaran,
– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): 51 pelanggaran.

“Penindakan dilakukan secara menyeluruh, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Operasi berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas AKP Sigit, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menertibkan kepatuhan pajak kendaraan dan keselamatan lalu lintas di wilayah Sampang.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait