Warga Surabaya Alami Penipuan Bisnis Palawija, Rugi Rp4,6 Miliar dan Lapor ke Polda Jatim

Warga Surabaya Alami Penipuan Bisnis Palawija, Rugi Rp4,6 Miliar dan Lapor ke Polda Jatim
Gambar ilustrasi

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah kembali terjadi di Surabaya.

Kali ini, korban bernama Yuni Harjati, S.H., warga Surabaya yang merasa ditipu oleh rekannya sendiri berinisial LY dalam kerja sama bisnis palawija.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.618.000.000 (empat miliar enam ratus delapan belas juta rupiah) dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada Rabu (7/5/2025).

Kasus ini berawal pada November 2023, ketika LY menawarkan kerja sama bisnis di bidang pertanian palawija. Kepada korban, LY mengaku sebagai tangan kanan dari sebuah perusahaan dan menjanjikan sistem kerja sama dengan bagi hasil yang menguntungkan.

Baca Juga: Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Patuh Pajak 2025, 137 Pelanggar Terjaring

“Awalnya saya percaya karena LY adalah teman baik saya dan kami pernah kerjasama atau dibilang join menjalankan bisnis sebelumnya, namun sudah berakhir dan berjalan dengan baik,” ujar Yuni saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam penawaran terbarunya, LY mengajak bergabung dengan temannya yang memiliki perusahaan palawija, dan LY berperan langsung dalam operasionalnya.

“Setelah itu terlapor LY menawarkan saya untuk bekerja sama lagi dengan temannya yang mempunyai perusahaan bergerak di bidang Palawija, dan LY sendiri mengaku sebagai tangan kanannya dari perusahaan tersebut dengan sistem bagi hasil”, terangnya Korban.

Karena hubungan yang sudah terjalin baik dan rekam jejak bisnis sebelumnya, Yuni pun menyetujui tawaran tersebut.

Baca Juga: Ketum PPAD Klarifikasi Soal Pertemuan dengan Presiden Prabowo

“Bisnis tersebut awalnya berjalan lancar sejak November 2023. Namun mulai Agustus 2024, muncul berbagai kejanggalan hingga akhirnya tidak ada kejelasan terkait keuntungan maupun dana yang saya investasikan,” tegas korban.

Puncaknya terjadi pada 13 Februari 2025, di mana komunikasi dengan LY terputus dan dana yang sudah ditanamkan tidak kembali.

Atas kejadian tersebut, Yuni melaporkan LY ke Polda Jatim dengan Nomor Laporan: LP/B/613/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Mei 2025 pukul 15.15 WIB.

Kasus ini kini tengah didalami oleh penyidik, dan terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.(Man/Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebookTiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait