BPN Surabaya 2 Hadiri Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf di Kemenag Surabaya

SURABAYA – Dalam upaya mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam hal sertifikasi tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 2 menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya pada Rabu (14/05/2025).

Acara tersebut berlangsung di Aula Kemenag Surabaya, Jalan Masjid Agung Timur No. 4, Kota Surabaya dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintahan, organisasi keagamaan, dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 330 Kg Jagung Manis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda Percepatan Pendaftaran Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan legalitas serta perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di lingkungan masyarakat.

Perwakilan dari BPN Surabaya 2 menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses sertifikasi, baik dari sisi teknis maupun regulasi.

“Melalui rapat ini, kami harapkan terbangun koordinasi yang kuat antar instansi. BPN siap mendukung dari sisi teknis dan regulasi agar sertipikasi tanah wakaf bisa dipercepat secara akuntabel,” ujar perwakilan dari BPN Surabaya 2 yang hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga : Satlantas Polres Bangkalan Apresiasi Pengendara Tertib, Bagikan Kunci Ganda Gratis di Razia Ranmor

Keikutsertaan BPN Surabaya 2 dalam rapat ini menjadi penegasan atas pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset tanah wakaf, yang berkontribusi langsung pada penguatan kelembagaan keagamaan dan sosial masyarakat.

Diharapkan, melalui rakor ini dapat tercipta kolaborasi intensif yang berkelanjutan antara Kemenag, BPN, dan KUA guna mempercepat legalisasi tanah wakaf serta menjamin keberlanjutan dan perlindungan aset keagamaan di Kota Surabaya.(Yog)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait