Mojokerto – Seorang pria asal Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi usai diketahui menjadi pengedar ribuan pil berlogo Y di Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku berinisial BZ (20) ditangkap di pinggir jalan yang terletak di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Jum’at, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo di Mojokerto, Jum’at (23/5/25).
Baca Juga : Pemdes Tiron Madiun Bentuk Koperasi Merah Putih, Dukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Iptu Eriek mengungkapkan bahwa saat penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pil berlogo Y sebanyak 3.000 butir.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami menemukan 3.000 butir pil berlogo Y di dalam kemasan botol berwarna putih, satu buah plastik warna hitam, satu unit Handphone (HP) bermerk Oppo warna biru putih beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nopol L 4727 CG,” ungkap Eriek.
Baca Juga : Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
Masih Eriek, hasil dari interogasi, tersangka mengaku mendapat ribuan pil berlogo Y tersebut dari seseorang yang bernama ‘JARWO’.
“Seseorang yang bernama ‘JARWO’ tersebut sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Bin)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






