SURABAYA – Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,6 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, SH., MH., menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, saat Ganjar masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.
“Gratifikasi tersebut berasal dari rekanan pemenang pengadaan barang dan jasa. Ada kaitannya dengan proyek. Mungkin sebagai ucapan terima kasih karena yang bersangkutan menjadi PPK kala itu,” terang Siregar, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Pembobol Toko Rokok Ditembak Mati di Surabaya, Polda Jatim Ungkap Sindikat Kriminal Antar Provinsi
Lebih lanjut, Siregar mengungkapkan bahwa uang hasil gratifikasi yang diterima GSP atau Ganjar Siswo Pramono disamarkan melalui berbagai cara, salah satunya melalui pembelian deposito,
“Uang tersebut disamarkan, contohnya dibelikan dalam bentuk deposito. Itu yang dianggap benar”, ujar Siregar.
Ia menambahkan, saat ini tersangka Ganjar Siswo Pramono telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini GSP ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya.
Setelah pemberkasan, Siregar akan membawa Ganjar Siswo Pramono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim”.(Ari)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






