Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Gerakan Pemuda Anti Korupsi Desak Kejati Jatim Usut Tuntas

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Gerakan Pemuda Anti Korupsi Desak Kejati Jatim Usut Tuntas

Surabaya – Penahanan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menuai tanggapan dari masyarakat sipil.

Salah satu organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Ketua GerPAK, Achmad Musa, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang telah menetapkan Ganjar sebagai tersangka. Namun, ia menilai penyelidikan tersebut belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Baca Juga: Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Rp3,6 Miliar

“Ganjar ini posisinya Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah, apalagi nilainya mencapai miliaran,” kata Musa sapaan akrabnya, Selasa (3/6/2025).

Menurut Musa, saat ini Ganjar dijerat atas dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar yang terjadi dalam periode 2017 hingga 2020, serta dikenakan pasal pencucian uang.

“Tahun segitu, siapa lagi kalau bukan EP,” tambahnya.

Namun, ia menyebut nilai gratifikasi yang dibeberkan oleh Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar itu masih jauh lebih kecil jika dibandingkan informasi yang beredar di internal Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan.

Baca Juga: Kunjungan Media Panjinusantara, Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Komitmen Transparansi Publik

“Kalau info saya, ini sudah ramai, nilainya itu kalau engga salah mencapai Rp18 miliar,” akunya.

Musa, menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. GerPAK berharap Kejati Jatim agar melakukan pengembangan perkara ini sampai tuntas.

“Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dari rekanan pengadaan barang dan jasa, serta menyamarkan hasil gratifikasi dalam bentuk deposito. Ia kini ditahan di Rutan Kejati Jatim dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Ari)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait