SURABAYA – Kasus dugaan pengerusakan rumah yang menyeret nama oknum pegawai PT Pelni, Sudarmanto, SE dan istrinya Dian Kuswinanti, resmi memasuki tahap persidangan.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (23/06/2025).
Baca Juga : PN Mojokerto Pertahankan Integritas di Tengah Tekanan Media Sosial
Kejari Tanjung Perak menetapkan bahwa berkas perkara Nomor BP/29/II/RES.1.2./2025/Satreskrim, tertanggal 13 Februari 2025, telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B/2650/M.5.43/Eoh.1/05/2025, tertanggal 2 Mei 2025.
“Berkas sudah diteliti dan dinyatakan lengkap. Sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat dikonfirmasi di halaman PN Surabaya.
Dugaan Manipulasi Berkas oleh Penyidik Polres Tanjung Perak
Namun, proses hukum ini menuai sorotan tajam dari pihak pelapor, Moh. Soleh. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian serius antara isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima dan yang dikirimkan oleh Polres ke Kejaksaan.
“Isi SP2HP yang saya terima sangat berbeda dengan yang dikirim ke Kejaksaan. Seolah-olah ada yang disederhanakan atau bahkan dimanipulasi,” ujar Moh. Soleh kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa meskipun P21 telah diterbitkan, tersangka Sudarmanto dan Dian Kuswinanti tidak dikirimkan ke Kejaksaan, yang dikirimkan hanya berkas perkara saja. Padahal, sesuai prosedur hukum, pengiriman tersangka dan barang bukti adalah bagian penting dari tahap pelimpahan.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa jadi pelanggaran hukum serius. Saya sudah kirim surat keberatan ke berbagai institusi hukum,” tegas Soleh.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Jabatan Kapolres di Polda Metro Jaya, Kombes Alfian Nurrizal Jabat Kapolres Jakarta Timur
Surat keberatan itu dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Jatim (21 Juni 2025), serta ke Kajari dan Kasi Pidum Tanjung Perak (17 Juni 2025), dengan tembusan ke Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Respons Tersangka: Siap Jalani Proses Hukum
Sementara itu, Sudarmanto selaku tersangka mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Saya gak habis pikir, ya … tapi kita jalani saja. Saya dipanggil polisi saya datang, dipanggil kejaksaan juga saya hadiri. Sekarang tinggal tunggu sidang, kita tunjukkan bukti masing-masing,” ujarnya santai.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya diperkirakan akan segera digelar dalam waktu dekat, menyusul pelimpahan berkas dan penetapan P21 oleh Kejari Tanjung Perak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






