PN Mojokerto Pertahankan Integritas di Tengah Tekanan Media Sosial

MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam menjaga integritas hakim dan meningkatkan efektivitas sistem peradilan di tengah tantangan era digital. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, dalam wawancara terbaru, Senin (25/6/2025).

Tri menekankan pentingnya menjaga independensi dan kehormatan lembaga peradilan sebagai benteng utama dalam menghadapi tantangan zaman, khususnya di tengah derasnya tekanan opini publik di media sosial serta meningkatnya potensi penghinaan terhadap institusi peradilan.

Bacaan Lainnya

“Hakim sebagai sumber hukum, dan putusan hakim memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang,” tegas Tri Sugondo.

“Hanya upaya hukum seperti banding yang dapat membatalkannya. Putusan berkekuatan hukum tetap dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi hakim. Menurutnya, perlu ada regulasi khusus untuk mencegah tindakan yang merendahkan martabat pengadilan.

“Kami berharap adanya undang-undang khusus yang melindungi hakim dan institusi peradilan dari penghinaan,” tambahnya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Jabatan Kapolres di Polda Metro Jaya, Kombes Alfian Nurrizal Jabat Kapolres Jakarta Timur

Gaji Hakim Naik, Integritas Tetap Harus Dijaga

Terkait kebijakan kenaikan gaji hakim yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Tri Sugondo mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut tidak boleh mengurangi integritas, serta tanggung jawab moral dan etika para hakim dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat.

“Kesejahteraan penting, tapi integritas hakim tidak boleh goyah. Kami terus mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk menjauhi korupsi dan gratifikasi,” ujarnya.

Sidang Tatap Muka Masih Efektif

Terkait implementasi sistem peradilan offline (persidangan tatap muka), Tri Sugondo menilai bahwa sistem ini berjalan baik berkat koordinasi yang solid antara pengadilan, kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Selama ini, persidangan tatap muka berjalan lancar tanpa kendala, sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan dan Lapas. Persidangan biasanya dimulai pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

Penegasan Etika dan Independensi Hakim

PN Mojokerto juga berkomitmen dalam menjaga integritas dan independensi hakim. Tri Sugondo mengatakan, setiap rapat pimpinan selalu mengingatkan para hakim untuk menjunjung tinggi kode etik dan menghindari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Gresik 23–28 Juni 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

“Alhamdulillah, integritas hakim di PN Mojokerto sangat baik. Dalam setiap rapat, pimpinan selalu mengingatkan hakim untuk menjalankan tugas sesuai kode etik dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. Mahkamah Agung juga selalu menekankan pentingnya menjaga integritas hakim,” ujar Tri Sugondo.

Prioritaskan Perkara Anak dan Perempuan

Lebih lanjut, Tri Sugondo mengungkapkan bahwa PN Mojokerto turut memprioritaskan penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan, khususnya dalam konteks penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Alhamdulillah, kami telah menerima penghargaan atas kinerja kami dalam menangani perkara-perkara tersebut, baik di tahun 2024 maupun 2025,” ungkapnya.

Terkait perkara yang melibatkan anak, PN Mojokerto menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan identitas.

“Kami sangat setuju dengan pengaburan nama dan identitas anak dalam proses persidangan. Nama diganti dengan sebutan ‘terdakwa’ atau ‘anak’, dan alamat rumah hanya disebutkan berdasarkan kotanya aja. Kembali lagi bahwa perkara anak dilindungi demi masa depannya, kasihan juga”, pungkasnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait