SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Herry Sunaryo bin Lasidim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Ruang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menghadirkan tiga orang saksi karyawan Media Online Memorandum.
Ketiga saksi tersebut yaitu Eko Yudiono (Pimpred Online), bersama Muchlis Darmawan (Wartawan) dan Ferry Ardi Setiawan (Wartawan), memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang disaksikan oleh Herry Sunaryo tanpa penasehat hukum.
Saksi Eko, menceritakan kronologi kasus yang juga diketahui oleh ketiga saksi saat dilokasi kejadian pada halaman kantor Memo jalan Ketintang Surabaya, usai diajukan beberapa pertanyaan oleh hakim ketua.
“Ada penganiayaan dikantor Memorandum, korbannya Sujatmiko, waktu itu saya sebagai salah satu pengarah rencana HUT Memorandum, Masih gladi bersih, Pak Ferry memisahkan dan pak Security, pimpinan membawa pak Heri ke lantai 2,” kata Eko mengawali kesaksian.
Sementara hakim kembali bertanya, “dimana kondisinya Pak Jat, apakah terhalang kegiatannya. Antara pak Heri (Terdakwa) dengan Pak Jatmiko satu kerjaan ya. Apa penyebabnya?,” tanya hakim, lalu Eko menjawab “Sudah baikan”.
“Saya lihat pak Herry berapa kali minta maaf. Tapi pak Jat bilang, biar aja berjalan,” sambung mantan wartawan radar surabaya.
Baca Juga: Sidang Oknum PNS Pelni, Majelis Hakim Tegaskan: “Kapan Ganti Rugi, Kalau Nunggu Rumah Terjual”
Selanjutnya, Muchlis Darmawan, memberikan kesaksian soal pertanyaan hakim bahwa korban Sujatmiko dipukul pakai tangan atau kaki.
“Saya kurang jelas pakai tangan atau kaki, yang jelas bukan pakai kaki. Setelah itu pak Jatmiko pulang dan kerumah sakit,” jawab wartawan media memo.
“Jadi penyebabnya tunjuk-tunjukan,” tegas hakim.
Kemudian saksi Ferry menerangkan, jika Herry memukul pakai tangan.
“Pakai tangan kanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa Ahmad Muzakki bertanya ke saksi Eko, apakah saat itu Sujatmiko usai dipukul mengeluarkan darah.
“Pak Jatmiko waktu itu apa ada keluar darah?,” tanya pejabat kasubsi pratut kejari surabaya.
“Enggak tahu,” jawab Eko.
Berikutnya setelah berakhir para saksi memberikan kesaksiannya, Hakim mempersilahkan Terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, apakah ada yang salah.
Herry pun diminta jelaskan yang mana yang salah, Namun pengakuan Herry justru mengelak jika ada memukul melainkan hanya menampar.
“Terima kasih yang mulia saya luruskan saya tidak memukul, Saya hanya nampar tidak ada mengeluarkan darah,” tuturnya.
Terpisah, Korban Sujatmiko yang juga Pimpinan Redaksi media cetak Memorandum, yang sebelumnya melaporkan Herry ke Polrestabes Surabaya, usai berakhir sidang mengungkapkan kepada jejaringpos.com jika selain tidak ada perdamaian juga bukan ditampar.
“Nggak ada damai, Tapi sy tetap tidak memaafkan, Dipukul bang, kalo tampar ga sampai memar gitu,” bebernya menunjukan foto luka dalam mulut dikutib jejaringpos.com.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp11,44 Miliar
Lanjut Korban menambahkan, awal mula masalah terjadi. “Intinya kejadian itu bermula dari pertanyaan saksi eko ke saya, yang menanyakan persiapan ulang tahun Memorandum cetak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kronologi singkat awal masalah terjadi, bahwa Terdakwa maupun korban adalah sama-sama karyawan (wartawan) di PT. Memorandum Sejahtera, dimana saat itu terdakwa menjabat sebagai Manager bisnis pengembangan-pemasaran koordinator kepala biro Memorandum, dan Sujatmiko (korban) menjabat sebagai pimpinan redaksi Memorandum.
Kejadian saat itu bermula pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Memorandum mengadakan acara gladi bersih. Dalam acara tersebut korban ditanya oleh Eko Yudiono (sebagai mc) yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi online memorandum terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak.
“Dimana, kemudian Sujatmiko menjawab ”SIAP“ nanti ketua panitianya adalah pak Mukhlis Darmawan (Redaktur cetak Memorandum). Lalu pak Mukhlis menjawab “ada apa”, dan menjawab tidak bersedia,” ungkapnya.
“Selanjutnya Sujatmiko langsung menunjuk terdakwa Herry Sunaryo sebagai Ketua Panitia, dimana saat itu Herry tidak terima atas penunjukan yang dilakukan oleh Sujatmiko dan mengatakan “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan nada tinggi,” tuturnya.
“Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa sehingga terjadi percekcokan,” urai kronologi sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada sipp pn surabaya.
Kemudian terdakwa memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya (ada cincin di jari manisnya) kebagian dagu kanan korban sehingga menderita luka-luka, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/VI/42/RS.PHC Surabaya tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Dwiristyan, dengan hasil pemeriksaan Luka memar pada dagu dan bibir dalam.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






