Bea Cukai JATIM 1 Intensifkan Perburuan DPO Mia Santoso

Bea Cukai JATIM 1 Intensifkan Perburuan DPO Mia Santoso

SURABAYA – Kabar Mia Santoso, bos minuman keras (miras) ilegal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tengah menjadi sorotan publik.

Beredar isu bahwa keberadaan Mia Santoso saat ini berada di Negara Sakura (Jepang), bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk berobat.

Bacaan Lainnya

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dan juga Dhony Prasetyo selaku Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1.

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Isu Mia Santoso

Terkait isu pelarian Mia Santoso ke Jepang, Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1, Dhony Prasetyo

“Bea Cukai menghormati putusan pengadilan, Kewenangan penyidik adalah penegakan hukum, kewenangan jaksa penuntutan, dan kewenangan hakim untuk mengadili, Kami meyakini keputusan hakim seadil-adilnya,” ujar Dhony Prasetyo selaku Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1. ( Selasa, 8 Juli 2025 ).

Lebih lanjut, Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1, juga memaparkan sejumlah langkah-langkah yang telah dilakukan:

– Pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri keberadaan Mia Santoso.

Baca Juga: Kejaksaan Ajak Seluruh Masyarakat Buru Buron Bea Cukai Mia Santoso, Rugikan Negara miliaran rupiah

– Pengambilan langkah-langkah hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Upaya diplomasi melalui instansi terkait.

“Koordinasi dengan APH diintensifkan untuk penelusuran keberadaan Mia Santoso dan kami akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum, dan kami akan terus berupaya untuk menghadirkan Mia Santoso di persidangan,” tegasnya.

Bea Cukai: Komitmen Berantas Miras Ilegal

Kasus ini, menurut Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1, menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas praktik perdagangan ilegal, khususnya minuman keras tanpa cukai.

“Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan dan pencegahan miras ilegal melalui sosialisasi, koordinasi dan sinergi, serta penindakan represif,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai.

“Minuman keras ilegal berpotensi mengandung zat berbahaya dan merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai,” himbau Dhony Prasetyo, Humas Bea Cukai Kanwil Jatim 1.

“Terkait Potensi kerugian negara akibat perkara ini hampir mencapai Rp 11,5 miliar,” tutupnya.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Gelar Outbound Edukatif Gratis untuk Anak-anak di Taman Bungkul

Kejari Tanjung Perak Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik Bea Cukai telah melakukan panggilan dan menerbitkan surat DPO, kemudian diteruskan ke Kejaksaan, Selanjutnya, kami akan melakukan persidangan dan memanggil saksi-saksi,” jelasnya.

Barang Bukti Dimusnahkan

Terkait dengan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 3 Juli 2025, merupahkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terpidana Dominikus Dian Djatmiko, yang terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu buah laptop Lenovo, satu buah handphone Redmi Note 12, 2964, kardus berisi 36.555 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek, dan 114.028 pita cukai diduga palsu, dan 1 buah mobil Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ dirampas negara.

Baca Juga: Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) Rayakan HUT ke-1, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Perspektif dan Berintegritas

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penetapan Mia Santoso sebagai DPO telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik dari Bea Cukai telah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Mia Santoso, namun karena tidak memenuhi panggilan, surat DPO kemudian diterbitkan.

“Penyidik Bea Cukai telah melakukan pemanggilan dan menerbitkan surat DPO. Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya, kami akan melakukan persidangan dan memanggil para saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mempercepat penangkapan buronan kasus miras ilegal, Mia Santoso.

“Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut serta membantu pencarian. Jika ada informasi terkait keberadaan Mia Santoso, silakan segera dilaporkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ucap Made Agus, Jumat (4/7/2025).

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal dan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan ekonomi,” imbuhnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait