Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Tuduhan Tak Berdasar dan Berpotensi Pembunuhan Karakter

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Tuduhan Tak Berdasar dan Berpotensi Pembunuhan Karakter
Foto: Hem Batik Johanes Dipa, dan pakai Blangkon Dahlan Iskan

Surabaya – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Johanes Dipa, yang menyebut bahwa pemberitaan di beberapa media, khususnya Tempo, sebagai upaya pembunuhan karakter.

Bacaan Lainnya

“Pemberitaan Tempo terhadap Bapak Dahlan Iskan dilakukan secara bertubi-tubi, mengaitkan perkara-perkara yang sama sekali tidak relevan dan tanpa dasar keterkaitan yang jelas,” tegas Johanes Dipa dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini.

Dipa juga menyesalkan tidak adanya klarifikasi dari pihak media kepada tim kuasa hukum Dahlan Iskan.

“Tidak ada upaya klarifikasi yang memadai kepada pihak kami. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut patut diduga sebagai bentuk pembunuhan karakter yang melanggar kaidah jurnalistik dan asas keberimbangan dalam pemberitaan.” Imbuhnya.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Tes Urine, Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Belum Ada Surat Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, Dipa menyatakan bahwa tim kuasa hukum hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ujarnya.

Dipa menekankan bahwa Dahlan Iskan sejak awal hanya berstatus saksi, bukan terlapor, sebagaimana ditegaskan kuasa hukum pelapor dalam gelar perkara di Mabes Polri Februari lalu.

Bahkan, saat pemeriksaan tambahan pada 13 Juni 2025, Dahlan Iskan telah menyampaikan adanya perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait objek laporan, dan permohonan penangguhan pemeriksaannya dikabulkan penyidik.

Gelar Perkara Diduga Tidak Transparan

Dipa mengaku, meragukan adanya gelar perkara pada 2 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa timnya sama sekali tidak diundang ataupun diberi tahu secara resmi.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan 171 Butir Ekstasi

Ia menduga jika memang benar terjadi penetapan tersangka, hal tersebut dilakukan secara terburu-buru dan sarat kepentingan, mengingat bersamaan dengan serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim dan langkah hukum Dahlan Iskan terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata.

“Kami memandang pemberitaan yang menyudutkan dan mendiskreditkan klien kami sebagai bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata yang sedang berlangsung,” ungkap Dipa.

“Ia pun menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak,” tegasnya .

Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Fitnah Terus Berlanjut

Dipa menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika pemberitaan yang tidak berdasar terus disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan,” tutupnya.

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait