Surabaya – Sidang Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dengan Pemohon Tuan Dahlan Iskan, dan PT. Jawa Pos di gelar diruang Candra, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/7/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terhadap perusahaan media tempat ia dulu berkiprah yakni PT Jawa Pos.
Gugatan ini berfokus pada tuntutan pembagian deviden senilai Rp40 miliar lebih yang dinilai belum diberikan kepada Dahlan sebagai pemegang saham.
Baca Juga: Rutan Gresik Pindahkan 5 Warga Binaan ke Lapas Pamekasan, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan
Dalam petitumnya, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya menyampaikan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PKPU yaitu PT Jawa Pos berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU ;
4. Menunjuk dan Mengangkat :
• Sdr. ARIS EKO PRASETYO, S.H., M. H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-320 AH.04.03-2020, tertanggal 09 September 2020.
Sebagai TIM PENGURUS PT JAWA POS dalam hal TERMOHON PKPU PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai TIM KURATOR PT JAWA POS dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit, dan memilih kedudukan hukum di Kantor Advokat “RAJ & ASSOCIATES” Jl. Mustika No. 143 R Kelurahan Ngagel- Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya 60246 ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Baca Juga: EKO GAGAK : MENGULANG REFORMASI 27 TAHUN DI BALIK POTRET BURAM 80 TAHUN MERDEKA
Ketua majelis hakim, Ega ShaktianaSH.,MH, memaparkan jadwal sidang selanjutnya dalam ruang sidang Candra, Pengadilan Niaga Surabaya.
“Tanggal 30 Juli untuk saksi atau ahli dari pihak pemohon, 31 Juli dari pihak termohon, 1 Agustus untuk penyampaian kesimpulan, dan 4 Agustus 2025 akan diputuskan,” tutupnya.
Seusai sidang Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyayangkan dengan adanya permohonan PKPU ini. Menurutnya, terdapat beberapa poin dalam permohonan yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
“Itu akan kami jawab dan buktikan dalam proses persidangan,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Dahlan Iskan, menjelaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada preseden hukum sebelumnya.
Ia merujuk pada perkara serupa yang melibatkan PT Alam Galaxy, yang berakhir dengan status pailit setelah permohonan PKPU atas deviden yang tak dibayarkan dikabulkan hingga tingkat kasasi.
“Pak Dahlan sejak sekitar 10 tahun lalu memiliki 20 persen saham yang berasal dari eks karyawan. Sementara selama itu pula, deviden 20 persen tidak pernah diberikan, meski deviden di bawah 5 persen sudah diterima,” paparnya Boyamin.
Baca Juga: TK ABA 28 Surabaya Gelar MPLS Tahun Ajaran 2025-2026, Fokus Bangun Kenyamanan Siswa Baru
Boyamin menegaskan, bahwa Dahlan sebelumnya tidak menuntut hak tersebut karena merasa belum membutuhkannya. Namun kini, ketika Dahlan dihadapkan pada sejumlah tuntutan, termasuk soal hutang dan persoalan di internal perusahaan, ia memutuskan menuntut haknya.
“Deviden itu sudah dua kali disomasi dan tidak dibayarkan. Sekarang kami mengajukan PKPU dengan harapan pengadilan menyatakan itu sebagai piutang,” katanya.
Boyamin juga menambahkan, bahwa jika gugatan dikabulkan, pihaknya akan mengajukan tuntutan tambahan untuk deviden di luar periode empat tahun terakhir, yang disebutnya bernilai lebih dari Rp.40 miliar, mencakup rentang waktu dari 2002 hingga sekitar 2018. Ia juga menyoroti soal peralihan saham yang dinilai janggal.
“Saham 20 persen itu akhirnya diserap oleh pemegang saham lain tanpa kompensasi apa pun. Padahal dulu waktu beralih dari yayasan ke individu, ada kompensasi bagi karyawan,” tegas Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga berencana mengirim surat resmi ke manajemen Jawa Pos guna meminta klarifikasi tentang biaya pengobatan Dahlan Iskan saat menjalani perawatan penyakit liver, yang dikabarkan mencapai Rp.4 miliar.
“Saya ingin tahu, apakah benar biaya sebesar itu dikeluarkan oleh Jawa Pos. Ini penting agar semuanya jelas dan tidak ada beban tersembunyi di belakang,” lanjut Boyamin.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli dan 31 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






